Menkeu Purbaya Respons Penggeledahan KPK di Kantor Pusat Ditjen Pajak
Jakarta, MI – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pada Selasa (13/1/2026) kemarin.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu yang saat ini tengah ditangani oleh KPK.
Menanggapi penggeledahan tersebut, Purbaya menyatakan bahwa pihaknya di Kementerian Keuangan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
"Emang kenapa? Ya mungkin aja ada pelanggarnya, udah diliat aja proses hukumnya seperti apa," kata Purbaya, Rabu (14/1/2026).
Meski demikian, Purbaya mengatakan bahwa Kementerian Keuangan akan tetap memberikan pendampingan hukum kepada pegawai pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, selama yang bersangkutan masih berstatus sebagai pegawai Kemenkeu dan belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
"Kalau saya ditanya kenapa kamu bilang kamu akan mendampingi secara hukum, itu masih pegawai Keuangan, sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai Kuangan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Purbaya menekankan bahwa pendampingan hukum yang diberikan Kemenkeu tidak dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum, apalagi upaya untuk menghentikan perkara.
"Jadi akan kita dampingin terus, tapi enggak ada intervensi dalam pengertian saya datang ke mereka, stop ini, stop itu," ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Ditjen Pajak Kemenkeu terkait penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak. Penggeledahan tersebut berfokus pada Kantor Direktorat Peraturan Perpajakan serta Kantor Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara yang tengah disidik.
“Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Budi Prasetyo.
Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik KPK juga menyita sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pemeriksaan pajak di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu periode 2021-2026.
“KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” ujarnya.
Namun demikian, Budi tidak merinci total nilai uang yang diamankan dalam penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut.
Adapun, KPK telah resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan ini.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta Utara pada Sabtu (10/1/2026).
Kelima tersangka tersebut yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askop Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Topik:
Menkeu Purbaya KPK Ditjen Pajak Kemenkeu Suap Pemeriksaan PajakBerita Terkait
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
8 jam yang lalu
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
8 jam yang lalu
OTT Pajak & Bea Cukai Terbongkar, Menkeu Sebut “Shock Therapy” — Publik Bertanya: Mengapa Baru Bereaksi Setelah KPK Menyergap?
9 jam yang lalu
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
9 jam yang lalu