Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu, KPK Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 13 Januari 2026 19:21 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dalam penggeledahan Kantor Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak, pada Selasa (13/1/2026) hari ini. 

Upaya paksa tersebut merupakan tindaklanjut dari proses penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak yang terjadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara yang tengah disidik.

“Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Budi Prasetyo. 

Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik KPK juga menyita sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.

“KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” ujarnya.

Namun demikian, Budi tidak merinci total nilai uang yang diamankan dalam penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa dalam penggeledahan ini, penyidik KPK memfokuskan penggeledahan pada Kantor Direktorat Peraturan Perpajakan serta Kantor Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

Adapun, KPK telah resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan ini. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta Utara pada Sabtu (10/1/2026).

Kelima tersangka tersebut yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askop Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Topik:

KPK Ditjen Pajak Kemenkeu Suap Pemeriksaan Pajak KPP Madya Jakarta Utara