KPK Ungkap Modus Mafia Pajak: Tagihan Rp75 Miliar Dipangkas Jadi Rp15 Miliar
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2021–2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta pada Sabtu (10/1/2026).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disampaikan PT Wanatiara Persada (PT WP) pada September 2025 untuk tahun pajak 2023.
Karena perusahaan tersebut berada di wilayah Jakarta Utara, maka pemeriksaan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Tim pemeriksa melakukan pemeriksaan untuk menelusuri potensi kekurangan bayar pajak.
“Karena kantornya berada di wilayah KPP Madya Jakarta Utara, maka dilakukan pemeriksaan untuk menelusuri adanya potensi kekurangan bayar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Hasil pemeriksaan awal menemukan adanya potensi kekurangan bayar PBB PT Wanatiara Persada sebesar Rp75 miliar. Namun, perusahaan mengajukan sejumlah sanggahan atas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara tersebut.
"Hasilnya terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar 75 miliar. Jadi setelah dihitung ya oleh tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara ini, bahwa PBB untuk PT WP ini kurang membayar 75 miliar," tuturnya.
Dalam proses sanggahan tersebut, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), diduga meminta pembayaran sebesar Rp23 miliar secara “all in”, yang terdiri dari kewajiban pajak Rp15 miliar dan fee sebesar Rp8 miliar.
“Dari temuan Rp75 miliar itu kemudian diturunkan menjadi Rp23 miliar. Artinya ada pengurangan sekitar 80 persen,” ungkapnya.
Fee Rp8 miliar tersebut diduga diminta AGS untuk dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Pajak. Namun, PT Wanatiara Persada hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar.
Pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai kewajiban pajak PT Wanatiara Persada sebesar Rp15,7 miliar.
Sementara itu, pembayaran fee Rp4 miliar dilakukan PT Wanatiara Persada melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan menggunakan perusahaan PT NBK yang dimiliki Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak.
Setelah itu, PT NBK melakukan penarikan dana pada Desember 2025 yang sebelumnya telah diberikan oleh PT Wanatiara Persada untuk membayarkan fee Rp4 miliar yang diminta oleh Agus.
“Dana fee tersebut kemudian dicairkan dan ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura,” jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai terangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS).
Lalu, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askop Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
“KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Asep.
Selain itu, KPK juga menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar dalam kasus ini, terdiri dari uang tunai dalam bentuk rupiah sebesar Rp793 juta, mata uang asing sebesar 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, serta emas seberat 1,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp3,42 miliar.
Topik:
KPK Kasus Suap Pajak OTT KPK Ditjen Pajak KemenkeuBerita Sebelumnya
Skandal Pajak Terbongkar Usai OTT, KPK Sita Barang Bukti Rp6,38 Miliar
Berita Selanjutnya
Kata KPK soal Penahanan Eks Menag Yaqut Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka
Berita Terkait
Sorotan Korupsi Pajak–Bea Cukai, Apa Urgensi PKN STAN dengan “Biayanya Tinggi"?
1 jam yang lalu
Terkuak! Wakil Ketua PN Depok Diduga Terima Rp2,5 Miliar di Luar Suap Rp850 Juta
3 jam yang lalu