Praswad Nugraha: Tangkap Yaqut Bukan Akhir, KPK Wajib Bongkar Total Mafia Kuota Haji 2024

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Januari 2026 12:18 WIB
Yaqut Cholil Quomas (Foto: Dok MI/Ist)
Yaqut Cholil Quomas (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI – Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha mendesak lembaga antirasuah tidak berhenti setengah jalan dalam membongkar dugaan korupsi kuota haji 2024. Ia menuntut KPK menguliti sindikasi kejahatan ini sampai ke akar, bukan sekadar menetapkan dua nama sebagai tersangka.

Desakan itu disampaikan menyusul penetapan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Bagi Praswad, langkah tersebut baru pintu masuk, bukan garis finis.

“Penetapan tersangka ini adalah langkah kunci, tapi sama sekali bukan akhir dari pengungkapan korupsi kuota haji,” ujar Praswad, Sabtu (10/1/2026). Ia menegaskan, jika KPK berhenti di titik ini, maka publik berhak curiga ada jaringan besar yang sengaja dibiarkan aman.

Praswad menuntut KPK menunjukkan taringnya melalui tindakan konkret dan agresif. Bukan hanya pemeriksaan administratif, tetapi penindakan nyata yang mencerminkan keseriusan lembaga penegak hukum dalam membersihkan praktik busuk yang telah mengakar.

“KPK harus membuktikan bahwa penanganan kasus haji ini dilakukan secara serius, bukan simbolik,” tegasnya.

Menurut Praswad, korupsi kuota haji bukan kejahatan biasa. Dampaknya langsung menghantam jutaan masyarakat, merampas hak jamaah, dan mencederai amanah ibadah suci. Karena itu, langkah setengah-setengah justru memperparah luka keadilan.

Ia pun mendesak KPK segera mengambil langkah lanjutan yang lebih keras, termasuk penahanan para tersangka bila alat bukti mencukupi, serta mempercepat pelimpahan perkara ke pengadilan. Penundaan hanya akan membuka ruang bagi jaringan lama untuk bersembunyi dan beradaptasi.

“Jangan sampai setelah Yaqut ditetapkan, sindikasi korupsi kuota haji masih bercokol dan bebas beroperasi di kementerian yang baru,” tandasnya.

Lebih jauh, Praswad menekankan pentingnya pembuktian yang kuat dan menyeluruh. Menurutnya, KPK harus menunjukkan bahwa penanganan perkara ini tidak berhenti pada satu atau dua individu, melainkan membongkar keseluruhan skema kejahatan.

“Pembuktian yang solid adalah kunci untuk menunjukkan bahwa KPK benar-benar ingin menuntaskan kasus ini secara komprehensif,” katanya.

Saat ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji 2024. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menegaskan satu hal: praktik gelap kuota haji bukan sekadar persoalan teknis birokrasi, melainkan kejahatan serius yang merampas hak umat dan menodai kesucian ibadah. Jika KPK gagal menuntaskannya, yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri.

Topik:

Korupsi Kuota Haji KPK Mafia Haji Yaqut Cholil Qoumas Praswad Nugraha Skandal Haji 2024 Penegakan Hukum Kejahatan Ibadah