Dugaan Mark Up Alkes RSU Haji Medan Tembus Rp3,4 M, Kajati Sumut Cek Kebenarannya!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Januari 2026 15:41 WIB
Kajati Sumut Harli Siregar (Foto: Dok MI/Antara)
Kajati Sumut Harli Siregar (Foto: Dok MI/Antara)

Medan, MI - Dugaan korupsi anggaran proyek kesehatan kembali mencoreng wajah pelayanan publik di Sumatera Utara. Dua paket pengadaan alat kesehatan di RSU Haji Medan dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) atas dugaan mark up anggaran bernilai miliaran rupiah.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyatakan pihaknya akan menelaah laporan yang masuk.

“Terkait laporan ini akan kita teliti sejauh mana kebenarannya,” ujar Harli Siregar singkat saat dihubungi Monitorindonesia.com dari Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Laporan dugaan korupsi itu diajukan oleh Lembaga Gerakan Rakyat Azas Keadilan Sumatera Utara (Gerak Sumut) melalui surat resmi Nomor: 77/LSM GERAK-M/I/2026 tertanggal 7 Januari 2026, dan telah diterima secara administratif oleh Kejati Sumut.

Ketua Investigasi DPD LSM Gerak Sumut, R Sirait, menegaskan laporan tersebut sudah masuk secara sah melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut.

“Suratnya sudah resmi kita masukkan ke PTSP Kejati Sumut. Sekarang tinggal keberanian aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya,” tegas Sirait kepada media di Medan, Kamis (8/1/2026).

Kasus ini menyeret dua proyek pengadaan alat kesehatan yang dikerjakan PT MC pada tahun anggaran 2024, yakni pengadaan mesin Anesthesi Galaxy (Set A.7) senilai Rp1.535.860.000 dan Ventilator HFO Leoni Plus (Set A.2) sebesar Rp1.899.578.000.

Total nilai dua proyek tersebut menembus lebih dari Rp3,4 miliar. Angka fantastis itu diduga mengalami pembengkakan harga yang tidak wajar dan berpotensi kuat merugikan keuangan negara.

“Negara dirugikan cukup besar. Ini bukan angka kecil. PT MC diketahui beralamat di Jalan Pahlawan No. 85 Sukaluyu, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung,” kata Sirait.

Menurutnya, hasil penelusuran tim investigasi Gerak Sumut menunjukkan adanya indikasi kemahalan harga yang tidak rasional jika dibandingkan dengan harga dari sejumlah distributor resmi alat kesehatan.

“Indikasinya kuat terjadi perbuatan melawan hukum. Bahkan lebih parah, diduga tidak dilakukan survei harga dan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) secara layak oleh panitia pengadaan,” ungkapnya.

Sirait menegaskan, dugaan praktik korupsi ini tidak berdiri sendiri dan berpotensi melibatkan banyak pihak. Mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga penyedia barang dan jasa.

“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Indikasinya sistematis, terstruktur, dan melibatkan lebih dari satu aktor. Karena itu, Kejati Sumut harus berani mengusut tuntas,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSU Haji Medan maupun PT MC belum memberikan klarifikasi meskipun telah dilakukan upaya konfirmasi. Kejati Sumut juga belum menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait laporan dugaan mark up proyek yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara tersebut.

Topik:

korupsi rsu haji medan kejati sumut mark up proyek pengadaan alkes dugaan korupsi kerugian negara proyek kesehatan lsm gerak sumut