KPK Bantah Geledah Rumah Kajari Bekasi: Hanya Penyegelan
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di kediaman Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bekasi, Eddy Sumarman saat operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bekasi pada Desember 2025 lalu.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan, tindakan yang dilakukan di rumah Kajari Bekasi tersebut hanya berupa penyegelan, bukan penggeledahan sebagaimana yang sempat beredar di publik.
"Tidak ada kegiatan penggeledahan. Ya kalau sudah tidak ada kegiatan harusnya sudah dibuka," kata Setyo, dikutip Kamis (8/1/2026).
Setyo menambahkan bahwa segel di kediaman Eddy Sumarman kini telah dibuka kembali, usai rampungnya rangkaian operasi senyap yang dilakukan KPK terkait perkara tersebut.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kemungkinan pengembangan perkara terhadap Eddy Sumarman sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Sebelumnya, KPK melakukan penyegelan di kediaman Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman yang berlokasi di wilayah Cikarang.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan penyegelan dilakukan saat tim KPK mengamankan sejumlah pihak dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung di wilayah Kabupaten Bekasi.
Penyegelan itu bertujuan untuk menjaga status quo dan memastikan tidak ada barang yang diubah atau dipindahkan dari rumah tersebut.
"Jadi penyegelan itu dilakukan pada saat melakukan penangkapan ya terhadap para terduga. Itu dalam rangka menjaga status quo," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Meski demikian, Asep tidak merinci secara detail alasan penyegelan tersebut. Namun, ia menegaskan langkah tersebut penting dilakukan untuk memastikan tidak ada barang-barang yang dipindahkan dari rumah milik Kajari Kabupaten Bekasi itu.
"Jadi supaya tidak ada yang berubah, tidak ada yang memindahkan barang atau apapun yang ada di ruangan tersebut. Sehingga kita segel lah. Nah itu fungsi dari segel tersebut," ungkapnya.
Asep menambahkan bahwa penyegelan rumah Eddy Sumarman juga telah dibahas dalam ekspose perkara. Dalam ekspose tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka sekaligus menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
"Nah dalam ekspose tersebut dilihat kecukupan alat buktinya. Bagi para terduga yang memang memenuhi kecukupan alat buktinya, ditetapkan oleh ekspose dan naik ke penyidikan," tuturnya.
Adapun, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kabupaten Bekasi ini.
Ketiga tersangka tersebut ialah Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Kabupaten Bekasi, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari Bupati Ade, serta Sarjan selaku pihak swasta.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bekasi.
Topik:
KPK Kajari Bekasi Eddy SumarmanBerita Sebelumnya
KPK Panggil Direktur Razek Tour & Travel Henny Hayatie
Berita Selanjutnya
Satgas PKH Jatuhkan Sanksi ke 12 Perusahaan Penyebab Banjir di Sumatra
Berita Terkait
Skandal Restitusi PPN Puluhan Miliar, Kepala KPP Madya Banjarmasin Dicokok KPK — Borok Pengawasan DJP Kembali Terbuka
37 menit yang lalu
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
11 jam yang lalu
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
11 jam yang lalu
OTT Pajak & Bea Cukai Terbongkar, Menkeu Sebut “Shock Therapy” — Publik Bertanya: Mengapa Baru Bereaksi Setelah KPK Menyergap?
12 jam yang lalu