Korupsi Biskuit Stunting Tak Kunjung Bertuan: Triliunan Anggaran Bergulir, Tersangka Tak Pernah Muncul!
Jakarta, MI — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, membuka tabir inkonsistensi penegakan hukum dalam dua perkara besar yang sama-sama sempat “dimatikan”, namun belakangan bergerak kembali melalui jalur berbeda. Dua kasus itu adalah dugaan korupsi program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) di Kementerian Kesehatan dan perkara izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara yang sebelumnya dihentikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat penerbitan SP3.
Kepada Monitorindonesia.com, Rabu (7/1/2026), Boyamin menegaskan publik justru patut memberi apresiasi ketika sebuah perkara yang mandek di satu institusi penegak hukum kemudian diambil alih lembaga lain dan dituntaskan. Menurutnya, pola semacam ini seharusnya menjadi kompetisi sehat antar aparat, bukan malah memunculkan kesan saling melindungi atau bermain aman dalam perkara bernilai besar.
Ia mencontohkan langkah KPK yang kembali menggarap kasus PMT Kemenkes, meski sebelumnya perkara serupa telah ditangani Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung namun berujung buntu. “Saya justru gembira kalau KPK menyidik kasus ini. Kalau dulu ditangani pihak lain dan tidak tuntas, lalu sekarang KPK bisa menuntaskan, itu prestasi. Di situlah penegak hukum seharusnya berlomba-lomba dalam kebaikan,” ujar Boyamin.
Dalam konteks itu, ia menyindir penghentian perkara IUP nikel Konawe Utara oleh KPK yang kini justru sudah naik penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Boyamin, logika hukum tidak boleh berjalan timpang. Jika satu perkara yang sempat “mati” bisa dihidupkan kembali, maka tidak ada alasan membiarkan perkara lain terkubur hanya karena SP3 yang penuh tanda tanya.
Boyamin menegaskan MAKI tidak akan membiarkan kasus-kasus besar berhenti di tengah jalan tanpa kepastian hukum. Instrumen praperadilan, kata dia, akan terus digunakan untuk menekan akuntabilitas aparat penegak hukum. “Kalau perkara mangkrak, ya praperadilan. Itu berlaku untuk KPK maupun Kejaksaan Agung. Kalau saya tidak gugat perkara mangkrak, ya bukan Boyamin namanya,” ujarnya setengah berseloroh.
Sikap keras ini sekaligus menjadi penegasan langkah MAKI yang menggugat praperadilan atas SP3 kasus tambang nikel Konawe Utara. MAKI menilai alasan penghentian penyidikan oleh KPK — mulai dari dalih tidak adanya kerugian negara hingga klaim kedaluwarsa — tidak dibangun di atas argumentasi hukum yang kokoh dan justru berpotensi melemahkan kepercayaan publik.
Di sisi lain, keputusan KPK membuka kembali penyelidikan dugaan korupsi PMT Kemenkes dinilai sebagai preseden penting. Perkara yang sebelumnya dihentikan oleh Polda Metro Jaya dan Kejagung kini kembali disorot, meski menghadapi kendala serius akibat hilangnya barang bukti fisik serta jauhnya rentang waktu perkara.
Hingga kini, kasus dugaan korupsi program PMT bayi dan ibu hamil periode 2016–2019 masih berada pada tahap penyelidikan di KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengakui penyelidik mengalami kesulitan mencari sampel fisik biskuit atau makanan tambahan yang pernah dibagikan. Padahal, KPK menduga terjadi pengurangan kualitas nutrisi dan kuantitas premiks, sehingga program yang semestinya menekan angka stunting justru gagal memberikan manfaat gizi.
Data awal yang diperoleh KPK bahkan menunjukkan makanan tambahan tersebut diduga hanya berupa campuran tepung dan gula. Dampaknya, sebagian ibu hamil dilaporkan mengalami gangguan kesehatan menjelang persalinan. Namun tanpa barang bukti fisik untuk diuji laboratorium, dugaan itu masih membutuhkan penguatan pembuktian.
Publik perlu tahu, sebelum KPK turun tangan, perkara PMT ini sudah pernah ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kedua institusi tersebut menyimpulkan tidak cukup bukti untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan, sebagaimana tertuang dalam surat resmi tahun 2019 dan 2022 yang diperoleh Monitorindonesia.com.
Di balik itu, data pengadaan menunjukkan aliran anggaran PMT yang sangat besar dan berulang, dengan nilai ratusan miliar rupiah hampir setiap tahun, serta dimenangkan oleh perusahaan-perusahaan yang sama dalam rentang waktu panjang. Fakta ini menambah daftar pertanyaan publik: bagaimana pengawasan dilakukan, mengapa kualitas produk dipersoalkan bertahun-tahun kemudian, dan siapa yang seharusnya bertanggung jawab jika program gizi nasional justru merugikan kelompok paling rentan.
Bagi MAKI, dua perkara ini adalah cermin telanjang wajah penegakan hukum. Konsistensi menjadi kata kunci. Jika hukum bisa “menghidupkan kembali” satu perkara, maka tidak ada alasan membiarkan perkara lain dikubur tanpa pertanggungjawaban yang transparan. Publik, tegas Boyamin, berhak atas penegakan hukum yang berani menyentuh kepentingan besar, bukan hukum yang berhenti di tengah jalan.
Topik:
Korupsi Biskuit Stunting PMT Kemenkes KPK MAKI Penegakan Hukum Stunting Anggaran Negara Skandal Kesehatan