Kasus Korupsi PLTU Kalbar segera Dilimpahkan, Tapi Empat Tersangka Belum juga Ditahan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Januari 2026 14:13 WIB
Halim Kalla, salah satu tersangka (Foto: Ist)
Halim Kalla, salah satu tersangka (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi Polri memastikan proses pemberkasan perkara dugaan korupsi pengadaan PLTU 1 Kalimantan Barat (Kalbar) masih terus berjalan.

Dalam waktu dekat, berkas perkara tersebut ditargetkan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada tahap pertama.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, penyidik saat ini tengah memfinalisasi kelengkapan administrasi dan materi berkas perkara untuk keperluan pelimpahan.

“Saat ini penyidik sudah melakukan proses pemberkasan untuk rencana tahap satu,” ujar Totok kepada wartawan, dikutip Kamis (8/1/2026).

Meski demikian, Totok belum dapat memastikan waktu pasti penyerahan berkas perkara tersebut kepada JPU. Ia juga mengungkapkan bahwa hingga kini para tersangka belum kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan maupun dilakukan penahanan.

Diketahui, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Halim Kalla—adik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla—Hartanto Yohanes Lim, Fahmi Mochtar yang menjabat Direktur Utama PLN periode 2008–2009, serta Direktur Utama PT BRN berinisial RR.

“Sementara belum ya, baik pemanggilan ulang maupun penahanan terhadap para tersangka,” kata Totok menegaskan.

Kasus dugaan korupsi proyek strategis kelistrikan ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan nama-nama besar dan proyek bernilai tinggi, sementara proses hukumnya masih dinantikan kejelasan dan percepatannya.

Topik:

korupsi PLTU Kalbar Kortastipidkor Polri kasus korupsi proyek kelistrikan penyidikan Polri Halim Kalla PLN