Gandeng PPATK, KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemanfaatan data transaksi keuangan dari PPATK menjadi langkah penting dalam mengungkap aliran uang hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Dalam suatu penelusuran aliran uang, pemanfaatan data transaksi keuangan dari PPATK tentu terbuka kemungkinan dilakukan,” kata Budi, dikutip Kamis (8/1/2026).
Budi menjelaskan bahwa kerja sama antara KPK dan PPATK bukan merupakan hal yang baru dalam penanganan perkara korupsi, terutama terkait penelusuran aliran dana rasuah atau pembelian aset.
“PPATK terus mendukung proses hukum KPK. Uang hasil dugaan tindak pidana korupsi sering kali dialirkan ke pihak lain, termasuk untuk pembelian aset tertentu,” ujarnya.
Ia menambahkan, penelusuran aliran dana tersebut dilakukan untuk memastikan keterkaitan transaksi keuangan dengan tindak pidana yang sedang diusut, sekaligus memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB ini.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan rasuah ini, yaitu:
- Eks Dirut BJB, Yuddy Renaldi.
- Divisi Corsec BJB, Widi Hartono.
- Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan.
- Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE, Suhendrik.
- Pengendali Agensi CKMB dan CKSB, Sophan Jaya Kusuma.
KPK juga telah melakukan penggeledahan disejumlah lokasi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB ini. Salah satu lokasi yang digeledah penyidik yaitu rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Selain itu, penyidik KPK juga berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya usai melakukan penggeledahan disejumlah lokasi. Penyidik juga menyita satu unit mobil dan motor dari kediaman Ridwan Kamil.
Adapun, Praktik dugaan rasuah pengadaan iklan di PT Bank BJB tersebut telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 222 miliar.
Topik:
KPK PPATK Kasus Bank BJB