Bukan Rakyat Kecil Saja: Pakar Tantang Aparat Usut Dugaan Keterkaitan Luhut–TPL
Jakarta, MI — Prinsip kesetaraan di hadapan hukum kembali diuji. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana, menegaskan bahwa hukum kehilangan legitimasi ketika hanya bekerja efektif terhadap rakyat kecil, namun melemah saat berhadapan dengan elite kekuasaan.
Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya tekanan publik agar aparat penegak hukum mengusut dugaan keterkaitan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, dengan aktivitas PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL/INRU), yang dituding berkontribusi terhadap rangkaian bencana ekologis berupa banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menurut Titib, konstitusi tidak mengenal kasta hukum. Jabatan, kekuasaan politik, maupun posisi strategis negara tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan hukum.
“Jika ada dugaan kejahatan lingkungan, maka siapa pun yang berpotensi terlibat wajib diperiksa. Negara hukum runtuh ketika aparat ragu memanggil mereka yang berpengaruh,” ujarnya di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Ia menekankan, problem utamanya bukan pada aturan hukum yang kurang, melainkan pada nyali aparat penegak hukum dalam menjalankan mandat undang-undang secara konsisten dan tanpa pandang bulu.
Dorongan serupa datang dari Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian. Ia mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Kejaksaan Agung untuk tidak berhenti pada klarifikasi sepihak, melainkan membuka pemeriksaan resmi terkait relasi kekuasaan dan kepemilikan di balik PT TPL.
“Yang harus diuji bukan sekadar nama di akta perusahaan. Hukum harus menelusuri siapa yang mengendalikan, siapa yang menikmati keuntungan, dan siapa yang diuntungkan dari kerusakan ekologis,” kata Putra.
Ia menilai, dalam praktik kejahatan korporasi, kepemilikan sering disamarkan melalui skema nominee, jaringan afiliasi, atau perantara bisnis. Karena itu, pemeriksaan harus menyasar kemungkinan adanya beneficial owner, bukan hanya pemilik formal.
Putra menegaskan, jika terbukti aktivitas korporasi berkontribusi terhadap bencana lingkungan, maka pertanggungjawaban pidana tidak dapat dihindari. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup membuka ruang penerapan prinsip strict liability, di mana pembuktian niat bukan syarat utama.
“Cukup ada hubungan sebab akibat antara aktivitas usaha dan kerusakan lingkungan. Itu sudah cukup untuk menjerat korporasi secara pidana,” tegasnya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga memberikan dasar hukum pidana terhadap perusakan kawasan hutan, termasuk bagi pihak-pihak yang memberi perintah, mengendalikan, atau menikmati hasil dari aktivitas tersebut.
Di sisi lain, Luhut melalui juru bicaranya, Jodi Mahardi, membantah keras seluruh tudingan. Ia menegaskan bahwa Luhut tidak memiliki, tidak terafiliasi, dan tidak terlibat dalam bentuk apa pun dengan PT Toba Pulp Lestari Tbk.
“Setiap klaim yang mengaitkan Pak Luhut dengan PT TPL adalah keliru dan tidak berdasar,” ujar Jodi, Kamis (4/12/2025).
Manajemen PT TPL juga menyampaikan bantahan. Direktur perusahaan, Anwar Lawden, menyatakan seluruh operasional dijalankan sesuai izin dan standar pemerintah, serta telah melalui penilaian lingkungan oleh pihak ketiga. Perusahaan mengklaim hanya sebagian kecil dari total konsesi yang digunakan untuk tanaman industri, sementara sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung.
Namun bagi kalangan akademisi dan pegiat lingkungan, bantahan bukanlah pengganti proses hukum. Pemeriksaan resmi dinilai penting bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memastikan negara tidak tunduk pada kekuasaan ekonomi dan politik.
Kini sorotan publik tertuju pada satu pertanyaan krusial: apakah hukum benar-benar akan bekerja untuk semua, atau kembali berhenti tepat di depan pintu kekuasaan.
Topik:
Hukum Lingkungan Banjir Sumatera PT Toba Pulp Lestari Luhut Binsar Pandjaitan Kejahatan Korporasi Kehutanan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung Satgas PKHBerita Sebelumnya
5 Penyidik KPK jadi Kapolres, Ini Daftarnya
Berita Selanjutnya
Sempat Mangkir, KPK Kembali Panggil Eks Sekdis Cipta Karya Bekasi
Berita Terkait
Buron Raksasa Migas, Riza Chalid Terdeteksi di Negara ASEAN — Negara Seolah Ditinggal Saat Rp285 Triliun Diduga Dijarah
1 jam yang lalu
PT KAS Beroperasi Tanpa AMDAL, Pemda Muna “Main Aman”, Polres Membisu — Pakar Hukum : Ini Kejahatan Lingkungan
2 jam yang lalu
Sidang Bongkar Dugaan Jaksa Minta Rp6 Miliar, Kejagung Tersentak: Skandal Pemerasan K3 Seret Nama Internal
15 jam yang lalu
AMDAL Belum Terbit, PT KAS Tancap Gas - Pakar Hukum : “Aparat yang Membiarkan Juga Harus Dipidana!”
19 jam yang lalu