Proyek Anggaran Setda Kabupaten Tangerang Rp15 Miliar Disinyalir Sarat Rekayasa, KPK Harus Turun Tangan!

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 1 Januari 2026 17:15 WIB
Ilsutrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI)
Ilsutrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Tender proyek Penataan Ruang Kerja Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tangerang bernilai Rp15 miliar kembali menimbulkan sorotan publik. Center for Budget Analysis (CBA) menduga proses pengadaan tersebut sudah direkayasa sejak awal agar berakhir pada satu pemenang yang sudah disiapkan.

Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, menyatakan bahwa 34 peserta terdaftar dalam tender itu hanya menjadi pelengkap administratif belaka. Pada akhirnya, hanya CV Lentera Lestari yang lolos hingga penetapan pemenang dengan nilai kontrak Rp14,70 miliar, yang hanya selisih tipis dari HPS Rp14,96 miliar.

“Efisiensi hanya 1,7 persen dari HPS jelas bukan hasil kompetisi. Itu alarm bahwa persaingan sebenarnya tidak pernah terjadi,” kata Jajang tegas, Kamis (1/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa proyek ini dikemas sebagai pekerjaan interior agar tetap bisa dimenangkan oleh CV meski nilai proyek tergolong besar. Namun di sisi lain, persyaratan administrasi dibuat ketat dan menyingkirkan mayoritas peserta tanpa penilaian yang transparan.

“Dari 34 peserta, 30 digugurkan massal tanpa argumen evaluasi yang layak. Ini bukan seleksi, ini pengkondisian,” ujar Jajang.

Salah satu penawar terendah, yang memberikan penawaran Rp11,96 miliar, juga dipaksa angkat kaki hanya karena persoalan sertifikat kualifikasi yang dinilai tidak relevan dengan jenis pekerjaan.

“Bagaimana mungkin peserta dengan harga jauh lebih efisien malah digugurkan? Ini sudah bukan lagi soal administrasi, tapi soal siapa yang mau disingkirkan,” tambahnya.

CBA juga mengkritisi syarat dokumen BAST Kedua atau Final Hand Over (FHO) yang biasanya merupakan dokumen pascapekerjaan, bukan syarat mengikuti tender.

“Itu syarat yang dibuat-buat. Tujuannya jelas, menyempitkan ruang peserta yang tidak masuk dalam skenario,” ucap Jajang.

Dengan kondisi tersebut, Jajang menduga negosiasi harga hanya formalitas karena tidak ada lawan kompetitif bagi pemenang.

“Negosiasi yang tidak didahului persaingan itu hanya aksesoris birokrasi. Negara bisa kehilangan efisiensi anggaran sekitar Rp2,7 miliar,” tegas dia.

Menurut CBA, praktik pengadaan ini berpotensi melanggar Perpres 16/2018 jo. 12/2021 terkait prinsip efisien, terbuka, bersaing, dan tidak diskriminatif, serta mengarah pada dugaan persekongkolan vertikal antara penyelenggara dan peserta tertentu.

Jajang mendesak auditor internal dan aparat penegak hukum untuk turun tangan.

“Kami minta APIP melakukan audit khusus dan KPK mengusut dugaan rekayasa tender ini. Uang rakyat tidak boleh diatur seenaknya,” pungkasnya.

Topik:

CBA tender Setda Tangerang anggaran daerah dugaan rekayasa pengadaan pemerintah KPK audit korupsi proyek Rp15 miliar