Jangan Tutup Mata! Kebocoran Rp15 T di PLN Harus Diadili
Jakarta, MI - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali membongkar kebijakan amburadul di tubuh PT PLN. Ketidakkonsistenan dalam menerapkan tarif layanan premium telah menimbulkan kebocoran keuangan negara lebih dari Rp15 triliun pada 2022. Sebuah skandal yang tak bisa lagi ditutupi dengan alasan teknis.
Pelanggan premium tetap dipungut tarif reguler dan bahkan masih menikmati kompensasi dari negara. Akibatnya, uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik justru mengalir ke kelompok yang tidak berhak. Angkanya mencengangkan: Rp8,5 triliun beban kompensasi dan Rp6,9 triliun potensi pendapatan yang hilang.
Dalam laporan auditnya, BPK menyebut secara detail bahwa pemberlakuan tarif tersebut telah “membebani keuangan negara sebesar Rp8.508.199.322.881,52 dan membuat PLN kehilangan pendapatan Rp6.905.475.352.439,77.” Ini bukan kesalahan kecil. Ini kegagalan sistemik yang menimbulkan kerugian negara raksasa.
BPK menilai kebijakan layanan premium dijalankan tanpa kajian ekonomi yang layak dan tanpa pengawasan. Direktorat Retail dan Niaga PLN juga dianggap lalai memastikan aturan dijalankan. PLN berdalih layanan premium sedang dihentikan dan akan diganti “Layanan Prioritas”. Namun itu tidak menjawab kebocoran uang negara yang sudah terjadi. Publik pun bertanya: ke mana tanggung jawab Dirut PLN? Mengapa bungkam saat negara kehilangan triliunan?
Berangkat dari hal itu, pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menegaskan bahwa persoalan ini masuk ranah pidana.
“Kejelasan hukumnya sudah ada. Ketika pelanggan premium hanya membayar tarif reguler dan tetap menerima kompensasi, di situ terjadi penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara. Itu definisi tindak pidana korupsi,” tegas Hudi kepada Monitorindonesia.com, Selasa (30/12/2025).
Ia bahkan memperingatkan aparat penegak hukum agar tidak berpura-pura buta.
“APH jangan tutup mata. Jangan ada pembiaran terhadap kerugian negara sebesar ini. Pimpinan yang menyalahgunakan kewenangannya wajib dimintai pertanggungjawaban pidana. Jika tidak ada tindakan hukum, publik akan menilai bahwa negara melindungi praktik koruptif di tubuh PLN,” ujarnya tajam.
Skandal ini kini menjadi ujian keberanian negara dalam membongkar penyimpangan yang terjadi di perusahaan plat merah. Rakyat menunggu, apakah hukum akan ditegakkan atau justru kembali dikalahkan oleh kekuasaan dan kepentingan.

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo belum memberikan jawaban atas konfirmasi Monitorindonesia.com terkait sejauh mana temuan dan rekomendasi BPK tersebut telah ditindaklanjuti.
Sikap bungkam ini menambah daftar pertanyaan publik, terutama di tengah sorotan terhadap tata kelola BUMN strategis dan komitmen pemerintah dalam menutup kebocoran keuangan negara.
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.
Topik:
PLN BPK tarif premium korupsi kerugian negara subsidi listrik hukum pidana aparat penegak hukum layanan premium kebijakan energiBerita Terkait
Skandal Proyek Fiktif PT PP Makin Busuk: Pucuk Pimpinan Disorot, Publik Tagih Tanggung Jawab Korporasi
36 menit yang lalu
Skandal RPTKA Kemenaker Dibongkar KPK: Aset Tersangka Disisir, Jejak Pemerasan Era Tiga Menteri Terkuak
2 jam yang lalu
KPK Periksa Plt Bupati Pati, Jejak Uang Jabatan Caperdes Rp2,6 Miliar Dibongkar
11 jam yang lalu
Sidang Bongkar Dugaan Jaksa Minta Rp6 Miliar, Kejagung Tersentak: Skandal Pemerasan K3 Seret Nama Internal
15 jam yang lalu