KPK Panggil Wakil Ketua Komisi II DPRD HSU Terkait Kasus Pemerasan Eks Kajari Albertus Parlinggoman

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 29 Desember 2025 15:05 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Komisi II DPRD Hulu Sungai Utara (HSU), Teddy Suryana (TS) untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU, Kalimantan Selatan.

Adapun, kasus dugaan pemerasan tersebut menjerat mantan Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Albertus Parlinggoman dan dua orang lainnya sebagai tersangka.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan," kata Budi, Senin (29/12/2025).

Selain Teddy Suryana, penyidik KPK juga memanggil 10 saksi lainnya untuk diperiksa dalam perkara ini. Mereka berasal dari unsur pejabat daerah, aparat penegak hukum, hingga pihak swasta.

Para saksi tersebut adalah Farida Evana selaku Direktur Utama RSUD Pambalah Batung HSU, Nahdiyatul Husna selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten HSU, Jumadi selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU, serta Amos Silitonga selaku Kepala Dinas PUPR HSU.

Selain itu, KPK juga memanggil Herman Johan selaku mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan HSU, Fajar Dwiki Mulyana selaku jaksa fungsional Kejari HSU, Anggun Devianty selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran Kejari HSU, Khairul Mahdi selaku sopir Kajari HSU, Yohana H.M. Mapitupulu selaku pihak swasta, serta Monika Helena Sidabutar selaku notaris.

Budi mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap 11 orang saksi tersebut akan dilakukan penyidik di Polda Kalimantan Selatan (Kalsel). 

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalsel," ujarnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertus Parlinggoman (APN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada Kamis (18/12/2025).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa setelah ditemukan kecukupan alat bukti, lembaga antirasuah telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Selain Albertus Parlinggoman, dua tersangka lainnya adalah Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Azis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi (TAR). 

Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan praktik pemerasan dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” jelas Asep.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Topik:

KPK Kasus Pemerasan Kajari HSU Kajari HSU Albertus Parlinggoman