KUHP dan KUHAP Baru: APH Tidak Lagi Jadi Penegak Pasal, Tapi Penjaga Keadilan

Zul Sikumbang
Zul Sikumbang
Diperbarui 29 Desember 2025 13:33 WIB
Tahun Depan Pemerintah Bentuk KUHAP, KUHP Baru Berlaku Januari 2026
Tahun Depan Pemerintah Bentuk KUHAP, KUHP Baru Berlaku Januari 2026

Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun berharap, penerapan KUHP dan KUHAP baru mulai tanggal 2 Januari 2026 bisa mengubah paradigma Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menjalankan tugasnya.

"APH tidak lagi sekedar bertugas untuk menegakkan pasal yang ada, tapi menjadi penegak keadilan. Pembaruan hukum pidana menuntut perubahan cara pandang APH, dari sekadar “penegak pasal” menjadi “penjaga keadilan”. KUHP dan KUHAP baru menempatkan hukum pidana sebagai sarana terakhir, bukan alat utama untuk menyelesaikan setiap persoalan sosial. Pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan harus menjadi bagian dari budaya kerja aparat penegak hukum,” kata Adang, Jakarta, Senin (29/12). 

Ia juga mengkwatirkan ketidaksiapan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memahami konsep yang ada pada KUHP dan KUHAP baru. KUHP dan KUHAP yang telah ditetapkan oleh DPR RI akan berlaku mulai 2 Januari 2026.

"Dalam hal ini APH tidak cukup hanya mengetahui bunyi pasal, tetapi harus memahami filosofi, tujuan, dan semangat pembaruan hukum pidana nasional. Tanpa pemahaman ini, penerapan norma baru dikhawatirkan akan menyimpang dari tujuan awal pembentukan KUHP dan KUHAP, yakni menghadirkan keadilan, manfaat dan kepastian hukum," kata Adang.

Mantan Wakapolri itu menambahkan, kesiapan sumber daya manusia dan kelembagaan berupa pendidikan dan pelatihan yang berjenjang, terstruktur, dan seragam harus menjadi prioritas. Kurikulum pendidikan di institusi Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman perlu disesuaikan dengan KUHP dan KUHAP baru. 

"Selain itu, harmonisasi peraturan internal dan pedoman teknis antar lembaga penegak hukum mutlak diperlukan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran yang merugikan pencari keadilan," kata politisi PKS itu. 

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sejatinya adalah momentum yang baik untuk membangun sistem hukum pidana yang lebih berkeadilan, beradab, dan sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia. 

"Aparat penegak hukum harus menjadi aktor utama dalam memastikan bahwa hukum tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan keadilannya oleh masyarakat," pungkas dia.

Topik:

Adang Daradjatun Komisi III DPR KUHP KUHAP