Eks Penyidik KPK Heran Kasus Tambang Nikel Rp2,7 T Disetop: Harusnya Dibongkar, Ini Malah SP3
Jakarta, MI – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap mengaku heran dan mempertanyakan keputusan KPK yang menghentikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan izin dan operasional tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Menurut Yudi, KPK seharusnya membongkar kasus dugaan korupsi tambang nikel yang disebut-sebut merugikan keuangan negara hingga Rp 2,7 triliun tersebut secara tuntas, bukan justru menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Jadi KPK harusnya bongkar korupsi tambang ini malah SP3," kata Yudi, dikutip Senin (29/12/2025).
Yudi mengatakan bahwa KPK harus memberikan penjelasan secara rinci dan terbuka terkait alasan penghentian perkara tersebut, mengingat kasus dugaan rasuah ini disebut menimbulkan nilai kerugian negara yang sangat besar.
"Tanpa transparansi dan akuntabilitas terkait SP3 tersebut maka kecurigaan dari masyarakat kepada KPK akan meninggi," tuturnya.
Ia juga menilai bahwa KPK sejatinya dapat membuktikan perkara ini melalui proses persidangan dengan menguji alat bukti di pengadilan. Yudi mengaku tidak sependapat dengan alasan penghentian perkara karena dinilai kekurangan alat bukti.
"Tentu 2 alat bukti sudah ditemukan. Jadi kenapa nggak bertarung saja di pengadilan dibanding mengeluarkan SP3," ujarnya.
Menurut Yudi, keputusan menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan menunjukkan bahwa unsur alat bukti dalam kasus ini sebenarnya telah terpenuhi.
"Tidak mungkin bukti kurang karena menaikkan status ke penyidikan dari penyelidikan," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK telah resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin dan operasional tambang nikel yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sualiman sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara ini.
“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” ujar Budi Prasetyo, dikutip Sabtu (27/12/2025).
Budi menjelaskan bahwa penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti untuk melanjutkan perkara dugaan korupsi dan suap penerbitan izin tambang nikel di Konawe Utara tersebut.
“Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa penerbitan SP3 dilakukan sebagai bentuk pemberian kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Sehingga, KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” tuturnya.
Meski demikian, KPK menegaskan tetap membuka ruang bagi masyarakat apabila terdapat informasi baru atau bukti tambahan yang relevan dengan perkara tersebut.
“Kami terbuka jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” ujarnya.
Topik:
KPK SP3 KPK Kasus Tambang Nikel Konawe Utara Korupsi Izin Tambang NikelBerita Terkait
Dua Pimpinan Pengadilan Depok Jadi Tersangka, Warga Tapos Diduga Jadi Korban Permainan Uang
15 menit yang lalu
Hakim & Bos Perusahaan Diciduk KPK, Sengketa Lahan Depok Berujung Suap Rp850 Juta
6 jam yang lalu