KPK Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel di Konawe Utara

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 27 Desember 2025 9 jam yang lalu
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin dan operasional tambang nikel yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sualiman sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara ini. 

“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” kata Budi, dikutip Sabtu (27/12/2025).

Budi menjelaskan bahwa penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti untuk melanjutkan perkara dugaan korupsi dan suap penerbitan izin tambang nikel di Konawe Utara tersebut.

“Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa penerbitan SP3 dilakukan sebagai bentuk pemberian kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Sehingga, KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” tuturnya.

Meski demikian, KPK menegaskan tetap membuka ruang bagi masyarakat apabila terdapat informasi baru atau bukti tambahan yang relevan dengan perkara tersebut.

“Kami terbuka jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” ujarnya.

Topik:

KPK Kasus Tambang Nikel Konawe Utara Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sualiman