Guru Besar Usakti Minta KPK "Seret" Dirut PT PP dalam Skandal Proyek Fiktif Rp46,8 Miliar!
Jakarta, MI – Dugaan praktik korupsi dalam proyek fiktif PT Pembangunan Perumahan (PT PP) tengah menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka, Didik Mardiyanto (DM) dan Herry Nurdy Nasution (HNN), pada November 2025. Kasus ini diperkirakan merugikan negara sekitar Rp46,8 miliar, berlangsung selama 2022–2023.
Kasus ini menyingkap adanya manipulasi di Divisi EPC PT PP, terutama pada proyek strategis yang dikerjakan melalui skema konsorsium. Pada Juni 2022, DM disebut memerintahkan HNN menyiapkan dana Rp25 miliar untuk proyek Cisem. Untuk menyamarkan aliran dana, keduanya menggunakan vendor fiktif bernama PT AW, dan meminjam identitas staf mulai dari pegawai kantor hingga office boy untuk membuat purchase order dan tagihan palsu. Dokumen itu kemudian divalidasi seolah sah, sebelum dana dicairkan kembali kepada tersangka dalam bentuk valuta asing.
Praktik serupa juga terjadi di proyek lain, menggunakan identitas staf sebagai sopir, office boy, dan staf keuangan, sehingga total kerugian mencapai Rp10,8 miliar. Pada proyek Bahodopi, sejumlah dana dialirkan untuk pembayaran THR dan tunjangan variabel, termasuk kepada staf yang bukan vendor, seperti KUR Rp7,5 miliar dan APR Rp3,3 miliar.
Guru Bersar Universitas Trisakti (Usakti) Prof. Trubus Rahardiansyah, menegaskan bahwa uang negara tidak boleh dijadikan eksperimen. “Praktik ini merusak akuntabilitas dan kepercayaan publik,” katanya kepada Monitorindonesia.com, Rabu (24/12/2025).
KPK kini berpotensi memeriksa Direktur Utama PT PP, Novel Arsyad, karena semua dugaan pelanggaran terjadi pada masa jabatannya. Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, direksi bertanggung jawab atas keputusan yang menimbulkan kerugian perusahaan, termasuk komisaris yang ikut menetapkan kebijakan proyek.
“Semua yang mengetahui kasus ini harus dimintai pertanggungjawaban, terutama pejabat saat itu. Jika kebijakan mengandung unsur malpraktik atau korupsi, Dirut dan komisaris harus bertanggung jawab,” tegas pengamat kebijakan publik sekaligus Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) ini.
Langkah KPK kemungkinan meliputi penggeledahan rumah dan kantor kontraktor terkait, serta penelusuran aliran dana melalui PPATK untuk mengidentifikasi pihak penerima. Pemblokiran rekening tersangka juga dapat dilakukan guna mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
Dalam periode Juni 2022–Maret 2023, tercatat sembilan proyek fiktif yang menimbulkan kerugian total Rp46,8 miliar. Proyek-proyek tersebut mencakup pembangunan smelter nikel di Kolaka, fasilitas tambang di Morowali, hingga proyek pembangkit listrik di beberapa daerah.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa praktik ini merusak akuntabilitas. “Uang negara tidak boleh dijadikan ruang eksperimen,” tegasnya. Ia menambahkan, sebagian dana dari proyek Bahodopi dialirkan untuk THR dan tunjangan variabel kepada staf yang tidak memiliki kapasitas sebagai vendor, termasuk KUR dan APR.
Manajemen PT PP mengakui adanya proses hukum yang berjalan sejak Desember 2024, menegaskan menghormati penegakan hukum, dan telah melakukan penyelidikan internal. Meski demikian, laporan keuangan perusahaan menunjukkan laba bersih turun hampir 98% pada kuartal III 2025, yang analis industri kaitkan sebagian akibat sorotan negatif dan menurunnya kepercayaan investor.
Publik berharap KPK bertindak cepat dan transparan agar kasus ini tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut dan memperkuat kepercayaan terhadap pemberantasan korupsi di sektor BUMN.
Adapun manajemen PTPP mengakui proses hukum yang tengah berjalan sejak Desember 2024, menegaskan bahwa mereka menghormati proses penegakan hukum dan telah melakukan penyelidikan internal. PTPP juga mengatakan kasus ini belum berdampak signifikan terhadap operasi bisnis mereka.
Namun, publikasi keuangan perusahaan menunjukkan laba bersih turun drastis hampir 98% pada kuartal III 2025, yang analis industri kaitkan sebagian karena sorotan negatif dan gangguan kepercayaan investor akibat kasus ini.
Topik:
PT PP Korupsi BUMN Proyek Fiktif Didik Mardiyanto Herry Nurdy Nasution Dirut PT PP KPK Skandal Keuangan Vendor Fiktif Divisi EPC Novel ArsyadBerita Terkait
PT PP di Bawah Sorotan: Temuan BPK Ini Picu Pemeriksaan Dirut Novel Arsyad
1 jam yang lalu
Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi: KPK Dalami Jejak Vendor di Periode Sebelum Bupati Ade
2 jam yang lalu