Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi: KPK Dalami Jejak Vendor di Periode Sebelum Bupati Ade
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa salah satu tersangka dari pihak swasta, Sarjan (SJ) diketahui telah lama berperan sebagai penyedia barang dan jasa untuk sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi, bahkan sejak periode bupati sebelum Ade Kuswara menjabat.
“Saudara SJ ini juga sebagai vendor atau penyedia barang dan jasa untuk beberapa proyek di periode Bupati sebelumnya,” kata Budi, dikutip Kamis (25/12/2025).
KPK kini mendalami kemungkinan adanya praktik serupa yang dilakukan Sarjan pada masa kepemimpinan sebelum Ade Kuswara menjabat sebagai bupati. Menurut Budi, penyidik akan menelusuri apakah modus dugaan suap ijon proyek tersebut telah berlangsung secara berulang.
“Apakah modus-modus serupa dilakukan saudara SJ atau tidak, nah nanti kita akan dalami,” ujarnya.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. KPK menegaskan akan menelusuri secara menyeluruh untuk mengungkap pola dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan praktik korupsi tersebut.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Ketiga tersangka tersebut ialah Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Kabupaten Bekasi, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari Bupati Ade, serta Sarjan selaku pihak swasta.
Penetapan para tersangka tersebut dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bekasi.
Topik:
KPK Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Ade Kuswara KunangBerita Sebelumnya
Guru Besar Usakti Minta KPK "Seret" Dirut PT PP dalam Skandal Proyek Fiktif Rp46,8 Miliar!
Berita Selanjutnya
KPK Dalami LHKPN Ridwan Kamil: Ada Dugaan Aset Tak Dilaporkan
Berita Terkait
PT PP di Bawah Sorotan: Temuan BPK Ini Picu Pemeriksaan Dirut Novel Arsyad
1 jam yang lalu
Guru Besar Usakti Minta KPK "Seret" Dirut PT PP dalam Skandal Proyek Fiktif Rp46,8 Miliar!
2 jam yang lalu