Boyamin Mengamuk ke Dewas KPK: Tuding Lindungi Bobby Nasution

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Desember 2025 2 jam yang lalu
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Ist)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi Gedung Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta, Rabu (24/12/2025). Kedatangannya untuk memprotes lambannya Dewas menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik penyidik KPK terkait tidak dipanggilnya Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Boyamin mengaku geram karena laporannya berbulan-bulan tak kunjung diproses.

“Saya jengkel. Terus terang saja saya datang ke Dewas. Maunya apa sih? Laporan saya ini ditindaklanjuti atau tidak?” kata Boyamin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ia menyebut perwakilan Dewas berjanji akan memanggilnya sebagai saksi pada awal tahun depan. Namun, Boyamin menilai janji itu terlambat dan menunjukkan sikap tidak serius Dewas KPK dalam menangani aduan masyarakat.

“Biasanya seminggu atau dua minggu sudah dipanggil klarifikasi. Ini sudah dua bulan tidak ada panggilan. Saya jadi berpikir laporan saya diabaikan atau tidak dianggap. Masa saya harus datang sendiri ke sini,” ujarnya.

Boyamin membandingkan penanganan laporannya dengan kasus etik mantan pimpinan KPK, seperti Firli Bahuri dan Lili Pintauli, yang menurutnya diproses jauh lebih cepat. Ia menegaskan MAKI tidak akan berhenti meski Dewas nantinya mengeluarkan putusan.

“Apapun hasil putusan Dewas, saya akan melapor ulang. Ini terkait dugaan korupsi yang tidak dikembangkan oleh KPK,” tegasnya.

Diketahui, MAKI melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut ke Dewas KPK pada Senin (17/11). Koordinator MAKI Yusril SK menyebut pihaknya menduga penyidik KPK AKBP Rossa Purba Bekti menghambat pemanggilan Bobby Nasution dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.

“Kami melaporkan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purba Bekti selaku Kasatgas KPK,” kata Yusril di Gedung ACLC KPK, Jakarta.

Selain melapor ke Dewas, MAKI juga mengajukan praperadilan atas dugaan penghentian penyidikan kasus tersebut. MAKI meminta pengadilan memerintahkan KPK memanggil Bobby Nasution untuk diperiksa.

Namun, permohonan praperadilan yang teregister dengan nomor perkara 157/Pid.Pra/2025/PN Jakarta Selatan itu dinyatakan tidak diterima oleh hakim.

Topik:

KPK Dewan Pengawas KPK MAKI Boyamin Saiman Bobby Nasution Gubernur Sumut dugaan korupsi proyek jalan Sumut pelanggaran etik penyidik KPK praperadilan kasus korupsi