Hutan Dijarah, Negara Baru Menagih: Jaksa Agung Ungkap Denda Sawit–Tambang Rp 142 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Desember 2025 3 jam yang lalu
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan secara simbolis uang Rp 6,6 triliun hasil penyelamatan keuangan negara dan hasil denda administratif kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan secara simbolis uang Rp 6,6 triliun hasil penyelamatan keuangan negara dan hasil denda administratif kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Jakarta, MI - Jaksa Agung ST Burhanuddin membuka tabir potensi raksasa penerimaan negara dari pelanggaran brutal perusahaan sawit dan tambang yang selama ini beroperasi ilegal di kawasan hutan. Nilainya bukan recehan: Rp 142,23 triliun.

“Untuk 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan,” ujar Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Angka itu berasal dari dua sektor yang selama ini paling rakus melahap hutan: perkebunan sawit Rp 109,6 triliun dan pertambangan Rp 32,63 triliun. Jika ditotal, potensi denda administratif menembus Rp 142,23 triliun—angka yang mencerminkan masifnya pelanggaran yang dibiarkan bertahun-tahun.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung juga melaporkan penyerahan uang ke kas negara senilai Rp 6.625.294.190.469,74 atau sekitar Rp 6,6 triliun. Dana itu berasal dari penagihan denda administratif oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) serta penyelamatan keuangan negara dari perkara korupsi kelas kakap.

Burhanuddin membeberkan, dari sektor kehutanan saja, Satgas PKH telah berhasil menagih Rp 2.344.965.750 dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel yang terbukti menyerobot kawasan hutan secara melawan hukum.

Tak berhenti di situ, Kejaksaan Agung juga mengklaim berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 4.280.328.440.469,74 dari pengusutan kasus korupsi, terutama skandal pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan impor gula yang merugikan negara.

Kerusakan tak hanya dihitung dalam rupiah. Negara, kata Burhanuddin, juga telah kembali menguasai 4.081.560,58 hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal. Bahkan, Tahap V penertiban kawasan hutan seluas 896.969,143 hektare segera diserahkan kembali kepada kementerian dan lembaga terkait.

“Ini adalah bentuk pertanggungjawaban negara kepada publik,” tegas Burhanuddin.

Pernyataan ini sekaligus menjadi alarm keras: kerugian negara akibat pembiaran kejahatan sawit dan tambang di kawasan hutan bukan hanya besar, tapi sistemik—dan baru sebagian yang berhasil ditarik kembali.

Topik:

Jaksa Agung Kejaksaan Agung denda sawit denda tambang kawasan hutan penertiban kawasan hutan Satgas PKH penerimaan negara korupsi CPO impor gula pelanggaran kehutanan penyelamatan keuangan negara