Temuan Rp12,59 T di Pupuk Indonesia Jangan Dikubur, BPK Wajib Serahkan ke KPK-Kejagung!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Desember 2025 6 jam yang lalu
Ilutrasi - PT Pupuk Indonesia (Foto: Dok MI/Aswan)
Ilutrasi - PT Pupuk Indonesia (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI — Center for Budget Analisis (CBA) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar tidak membiarkan temuan audit bernilai fantastis di PT Pupuk Indonesia (Persero) berhenti sebagai laporan administratif tanpa konsekuensi hukum.

CBA menegaskan, 21 temuan audit BPK dengan potensi kerugian negara dan pemborosan anggaran mencapai Rp12,59 triliun merupakan persoalan serius yang wajib segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menyatakan bahwa BPK harus segera menyerahkan hasil audit tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, agar tidak menimbulkan kesan pembiaran terhadap dugaan penyimpangan di tubuh BUMN strategis.

“Temuan potensi kerugian negara Rp12,59 triliun di BUMN sebesar Pupuk Indonesia tidak boleh hanya menjadi laporan di atas kertas. Ini harus segera masuk ke ranah penegakan hukum,” ujar Uchok Sky, Selasa (16/12/2025).

Menurutnya, sebagai auditor negara, BPK tentu menyusun laporan audit berdasarkan data dan bukti kuat, sehingga hasil tersebut sudah cukup menjadi pintu masuk penyelidikan pidana.

“BPK tidak bekerja dengan asumsi. Kalau sudah ada temuan sebesar itu, artinya ada indikasi serius yang layak diusut aparat hukum,” ujarnya.

Soroti Dugaan Overpricing Rp1,91 Triliun

CBA secara khusus menyoroti salah satu temuan krusial BPK, yakni indikasi pemahalan harga (overpricing) senilai Rp1,91 triliun dalam pengadaan bahan baku nitrogen, fosfor, dan kalium (NPK), termasuk batuan fosfat (phosphate rock) dan kalium klorida (KCL).

Uchok menilai, praktik pemahalan harga tersebut tidak bisa ditoleransi dan harus dibongkar secara transparan untuk memastikan apakah masih dalam koridor bisnis ke bisnis yang wajar, atau justru mengarah pada dugaan mark up sistematis yang merugikan keuangan negara.

“Ini harus dibuka seterang-terangnya. Apakah murni mekanisme bisnis atau ada praktik mark up yang menguntungkan pihak tertentu,” katanya.

Desak Kejagung Panggil Dirut Pupuk Indonesia

Atas temuan tersebut, CBA mendesak Kejaksaan Agung segera memulai proses penyelidikan dan memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, untuk dimintai keterangan.

CBA menilai, lambannya penanganan kasus berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola BUMN serta melemahkan kepercayaan publik terhadap pengawasan keuangan negara.

“Sudah saatnya aparat hukum bertindak cepat, tegas, dan tanpa pandang bulu demi menyelamatkan keuangan negara dan menjaga akuntabilitas BUMN,” pungkas Uchok Sky.

Topik:

Center for Budget Analisis Badan Pemeriksa Keuangan PT Pupuk Indonesia Komisi Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung Korupsi BUMN Audit BPK Kerugian Negara Overpricing Mark Up Pengadaan Skandal BUMN Pengawasan Keuangan Negara