Satgas PKH Geram: Pidana Menanti Perusahaan Penyebab Bencana di Sumatera
Jakarta, MI – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengidentifikasi dan memetakan perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas bencana yang menewaskan ratusan orang tersebut.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang berujung pada bencana alam.
“Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi,” kata Febrie usai rapat koordinasi bersama TNI, Polri, dan sejumlah kementerian di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Febrie menjelaskan, identifikasi dilakukan bersama Bareskrim Polri, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta Kejaksaan. Bahkan, Bareskrim Polri telah mulai menangani salah satu perusahaan, yakni PT TBS.
“Kami sudah memetakan perusahaan-perusahaan penyebab bencana. Identitas, lokasi, hingga dugaan perbuatan pidananya telah diketahui,” kata Febrie Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung itu.
Ia menegaskan, penegakan hukum tidak hanya menyasar individu, tetapi juga korporasi.
“Subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab, baik perorangan maupun korporasi, akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Selain itu, akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan,” tegasnya.
Menurut Febrie, dugaan pelanggaran meliputi penerbitan izin yang tidak sesuai ketentuan, termasuk izin yang berada di kawasan hutan lindung, serta praktik pengelolaan yang menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Mulai dari proses penebangan hingga dampak kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan,” katanya.
Sementara itu, Komandan Satgas PKH, Dody Triwinarno, mengungkapkan puluhan perusahaan telah teridentifikasi melakukan pelanggaran yang diduga berkontribusi langsung terhadap terjadinya bencana.
“Untuk wilayah Aceh, dugaan sementara terdapat sembilan perusahaan yang berkaitan langsung dengan daerah aliran sungai,” ujar Dody.
Adapun di Sumatera Utara, terdapat delapan perusahaan serta kelompok pemegang hak atas tanah (PHT) yang diduga terlibat.
“Lokasinya antara lain di DAS Batang Toru, Sungai Garoga, serta wilayah Langkat yang mengalami longsor,” pungkasnya.
Topik:
Satgas PKH Bencana Alam Banjir dan Longsor Perusakan Hutan Kejahatan LingkunganBerita Selanjutnya
KPK Tersangkakan PPK Chusnul, Mantan Menhub Budi Karya Sumadi Kapan?
Berita Terkait
Nyaris 1 Kuadriliun Uang Emas Ilegal: JATAM Bongkar, Aparat Diduga Jadi Tameng Mafia Tambang
2 Februari 2026 21:08 WIB
Tambang Ilegal Kabaena Diduga Seret Keluarga Gubernur Sultra — BPK Bongkar Kerusakan Hutan, Negara Nyaris Rugi Rp2 Triliun
2 Februari 2026 19:14 WIB
Aparat Disorot, “Ordal” Diduga Bermain: Pakar Hukum Nilai Mustahil Emas & Kayu Ilegal Tembus Pelabuhan Tanpa Bantuan Orang Dalam
2 Februari 2026 17:22 WIB
Uang Haram Tambang Ilegal Meledak Rp 992 T, Pakar TPPU: Kenapa Baru Sekarang Ribut?
2 Februari 2026 13:29 WIB