Ammar Zoni Dipindahkan Sementara dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 14 Desember 2025 12 jam yang lalu
Ammar Zoni (Foto: Istimewa)
Ammar Zoni (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Mantan aktris sinetron Ammar Zoni bersama empat warga binaan lainnya yang didakwa terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkotika di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba telah dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Kementerian Imipas, Rika Aprianti mengatakan bahwa pemindahan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses persidangan.

“Telah dilakukan pemindahan lima warga binaan atas nama Ammar Zoni dan kawan-kawan dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar, Nusakambangan, ke Lapas Narkotika Jakarta,” kata Rika, Minggu (14/12/2025).

Rika menjelaskan, Ammar Zoni bersama empat warga binaan lainnya telah tiba di Lapas Narkotika Jakarta pada Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Menurutnya, pemindahan terhadap Ammar Zoni Cs tersebut bersifat sementara, Rika mengatakan bahwa nantinya kelima warga binaan tersebut akan dikembalikan lagi ke Lapas Nusakambangan setelah proses persidangan selesai. 

“Pemindahan ini bersifat sementara. Setelah proses persidangan selesai, Ammar Zoni dan empat warga binaan lainnya akan dikembalikan ke Lapas Karang Anyar, Nusakambangan,” ungkapnya.

Rika menambahkan, pemindahan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan surat resmi Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Hal ini sebagaimana telah disampaikan dalam surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Jakarta Pusat,” ujarnya.

Topik:

Ammar Zoni Kasus Narkotika Ammar Zoni Lapas Nusakambangan