2 Kali Mangkir Pemeriksaan Korupsi CSR BI, KPK Didesak Panggil Paksa Anggota DPR Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Desember 2025 1 jam yang lalu
Anggota DPR RI Fauzi Amro (kiri) dan Charles Meikyansyah (kanan) (Foto: Kolase MI/Diolah)
Anggota DPR RI Fauzi Amro (kiri) dan Charles Meikyansyah (kanan) (Foto: Kolase MI/Diolah)

Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Universitas Borobudur (Unbor) Hudi Yusuf mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memanggil paksa Anggota DPR RI Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah yang diketahui sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun kasus dugaan rasuah ini telah menyeret Anggota DPR RI Satori (NasDem) dan Heri Gunawan (Gerindra).

Catatan Monitorindonesia.com, bahwa kedua orang tersebut mangkir saat dipanggil pada Kamis, 13 Maret 2025 lalu dan pada Kamis, 1 Mei 2025 lalu.

"Mereka yang sudah 2 kali mangkir dipanggil KPK maka menurut UU mereka dapat dipanggil secara paksa sekarang tinggal KPK ingin melaksanakan atau tidak terhadap kedua orang itu," kata Hudi kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (13/12/2025).

Adapun KPK sudah dapat menerapkan upaya pemanggilan paksa sesuai Undang-Undang (UU). Merujuk Pasal 112 ayat (1) KUHAP menyebutkan, “Penyidik berwenang melakukan pemanggilan terhadap tersangka dan saksi bila dianggap perlu untuk diperiksa.” 

KPK juga dapat melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka yang mangkir kali kedua dengan alasan hukum merujuk Pasal 112 ayat (2) KUHAP bahwa “Orang yang dipanggil kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawanya.”

Hudi Yusuf
Pakar hukum pidana Unbor Hudi Yusuf (kanan) di MA (Foto: Dok MI/Pribadi)

Di lain sisi, Hudi mendesak juga kepada KPK agar menggeledah rumah semua Anggota Komisi XI periode 2019-2024 untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara. "Kalau memang KPK membutuhkan bukti lain maka KPK dapat saja melakukan hal itu (penggeledahan)," tandas Hudi.

Periksa semua Anggota Komisi XI DPR RI (2019-2024)!

KPK akan memeriksa semua anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dana program sosial serta CSR dari BI dan OJK.

“Pemanggilan terhadap semua anggota Komisi XI sebagai kepastian hukum. Idealnya penyidik segera memanggil mereka agar ada kepastian hukum dalam penanganan perkara tersebut,” tegas Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan pada Jumat (12/12/2025).

Tanak sebelumnya menegaskan bahwa semua anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum, seperti dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, penanganan perkara ini terbilang lambat karena hanya dua orang yang tercatat sebagai tersangka hingga saat ini.

Pernyataan Tanak mengkonfirmasi pengakuan kedua tersangka sebelumnya. Pada pemeriksaan saksi akhir 2024, Satori (Partai Nasdem) dan Heri Gunawan alias Hergun (Partai Gerindra) menyebut bahwa dana program sosial tersebut merupakan kegiatan sosialisasi dapil yang diterima semua anggota Komisi XI selaku mitra kerja BI dan OJK.

Pada Kamis (7/8/2025), Satori dan Heri Gunawan ditetapakkan sebagai tersangka, namun hingga detik ini belum dijebloskan ke sel tahanan.

Satori dan Heri Gunawan diketahui mengajukan proposal permohonan dana sosial kepada BI, OJK, dan mitra kerja lain melalui yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi.

Bahwa 4 yayasan untuk Hergun dan 8 yayasan untuk Satori. Sejak 2021-2023, yayasan-yayasan tersebut menerima uang namun tidak melaksanakan kegiatan sosial seperti yang dijanjikan dalam proposal.

Dalam kasus ini, Hergun menerima total Rp15,86 miliar (Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra lain), sedangkan Satori menerima Rp12,52 miliar (Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra lain).

Kedua tersangka juga diduga melakukan TPPU dengan memindahkan dana ke rekening pribadi melalui transfer atau setor tunai. Hergun menggunakan uang untuk pembangunan rumah makan, outlet minuman, tanah, bangunan, dan kendaraan roda empat.

Sementara itu, Satori membelanjakan dana untuk deposito, tanah, showroom, kendaraan roda dua, dan aset lainnya – bahkan diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito.

Diketahui, sebanyak 44 Anggota Komisi XI DPR RI diduga menerima dana CSR BI OJK tersebut. Berikut daftar Anggota Komisi XI DPR 2019-2024:

Golkar
1. Kahar Muzakir
2. Melchias Markus
3. Zulfikar Arse Sadikin
4. Muhidin 
5. Puteri Anetta Komarudin

PDIP
1. Andreas Eddy Susetyo
2. Marsiaman Saragih
3. Musthofa
4. Prof. Hendrawan Supratikno
5. Eriko Sotarduga
6. Marinus Gea
7. IGA Rai Wirajaya
8. Dolfie OFP
9. Indah Kurnia

Gerindra
1.. Heri Gunawan
2. Gus Irawan Pasaribu
3. Susi Marleny Bachsin
4. Novita Wijayanti
5. Jefry Romdonny
6. R Imron Amin
7. Bahtra
8. Khaterine A Oendoen

NasDem
1. Satori 
2. Fauzi Amro
3. Achmad Hatari

PKB
1. Bertu Merlas 
2. Ela Siti Nuryamah
3. Abdul Wahid
4. Fathan Subchi 

Demokrat
1. Marwan Cik Asan
2. Harmusa Oktaviani
3. Didi Irawadi
4. Vera Febyanthy

PKS
1. Hidayatullah
2. Junaidi Auly
3. Anis Byarwati
4. Ecky Awal Mucharam
5. Suryadi Jaya

PAN
1. Ahmad Najib Qodratullah
2. Jon Erizal
3. Achmad Hafisz Tohir
4. Ahmad Yohan

PPP
1. Wartiah
2. Amir Uskara

Monitorindonesia.com telah meminta konfirmasi dan/atau meminta komentar kepada sejumlah anggota DPR RI di atas, namun tidak memberikan respons.

Topik:

KPK Korupsi CSR BI BI OJK DPR Fauzi Amro Charles Meikyansyah Komisi XI DPR RI