Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan di Sumut ke Tahap Penyidikan, Siapa Bakal Terjerat?
Jakarta, MI — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus temuan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir dan longsor di wilayah Sumatera Utara (Sumut) ke tahap penyidikan.
Direktur Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan bahwa pihaknya telah menaikan status kasus ini ke tahap penyidikan untuk dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga yang terletak di Tapanuli Selatan serta Sungai Anggoli di Tapanuli Tengah.
“Untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” kata Irhamni, Rabu (10/12/2025).
Irhamni menjelaskan bahwa di dua TKP tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya aktivitas pembalakan liar. Diantaranya adalah dua unit ekskavator dan satu unit buldoser, serta tumpukan kayu gelondongan yang ditemukan di hulu sungai.
Irhamni memastikan bahwa penyidik akan menyelidiki seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. penyidik akan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini dan mendapatkan keuntungan dari praktik pembalakan illegal tersebut.
“Tentunya ini akan kami buktikan perbuatannya apa, yang menyuruh mereka siapa, yang mendapatkan keuntungan siapa, apakah perorangan atau korporasi,” ujarnya.
Topik:
Bareskrim Polri Dittipidter Polri Ilegal Logging Sumut Sumatera Utara Kayu GelondonganBerita Selanjutnya
KPK Masih Belum Berikan Keterangan Resmi soal Kabar OTT di Lampung Tengah
Berita Terkait
Dugaan "Setoran Proyek" Miliaran Diseret ke Mabes: Bupati HSS Ikut Diperiksa, Perintah Diduga Datang dari Lingkar Kekuasaan
2 Februari 2026 13:28 WIB
IHSG Anjlok Tak Wajar, Pakar Pidana Desak Kejaksaan dan Bareskrim Bongkar “Orang Nakal” di Balik Pasar Modal
1 Februari 2026 17:23 WIB
Elite OJK & BEI Mundur Berjamaah, APH Cium Jejak Pidana di Balik Ambruknya Pasar
1 Februari 2026 16:21 WIB
IHSG Rontok, Saham Gorengan Diselidiki: Pasar Dibakar, Penegakan Hukum Baru Bergerak
31 Januari 2026 15:59 WIB