MAKI Desak APH Tindak Pembalakan Liar hingga Dugaan Korupsi Penerbitan Izin di Kawasan Hutan Sumut
Jakarta, MI – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meyakini bahwa gelondongan kayu yang terbawa arus banjir dan longsor di wilayah Sumatera Utara (Sumut) bukan berasal dari pohon yang tumbang secara alami. Menurutnya, gelondongan kayu tersebut merupakan hasil penebangan liar yang dilakukan oleh manusia di kawasan hutan.
“Saya melihat kayu gelondongan itu betul-betul dari penebangan. Dan saya yakin juga itu dari penebangan liar. Ataupun dulu pernah ada izin, tapi izinnya disalahgunakan,” kata Boyamin kepada Monitorindonesia.com, Senin (8/12/2025).
Atas hal tersebut, Boyamin mendorong KPK, Kejaksaan dan Polri, serta lembaga terkait lainnya untuk dapat turun langsung mengusut dugaan pembalakan liar dan perusakan hutan di wilayah Sumut.
“Tugas KPK, Kejaksaan, Polri, dan penyidik pegawai negeri sipil kehutanan harus turun semua sesuai kewenangannya,” tegasnya.
Boyamin mengatakan bahwa Kejaksaan dan KPK dapat berfokus pada penyelidikan dugaan korupsi terkait penerbitan izin di kawasan hutan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan hajat hidup warga di sekitar lokasi.
“Diduga izin itu tidak memenuhi syarat. Bisa saja ada pemalsuan yang memenuhi kriteria Pasal 9 UU Pemberantasan Korupsi. Tanpa kerugian pun pejabat yang memalsukan bisa dipidana,” imbuhnya.
Sementara itu, Polri dapat menindak dugaan tindak pidana terkait perusakan hutan dan pembalakan liar. Menurutnya, seluruh unsur tindak pidana, baik itu korupsi, pembalakan liar, hingga perusakan lingkungan dapat diproses secara hukum.
“Ini bisa semua turun tangan untuk melakukan penyelidikan, menetapkan tersangka, dan membawanya ke pengadilan,” tuturnya.
“Harus diproses semuanya. Mulai dari perusakan hutan, pembalakan liar, perusakan lingkungan hidup, dugaan suap terkait izin, sampai pembiaran,” tambahnya.
Topik:
MAKI Boyamin Saiman Gelondongan Kayu Banjir Sumut Pembalakan Liar Sumut Sumatera Utara Banjir SumutBerita Terkait
TNI Kerahkan 30.864 Prajurit dan 70 Alutsista untuk Penanganan Bencana Banjir-Longsor Sumatera
7 Desember 2025 19:05 WIB
DPR Main Keras: Menhut Raja Juli Mundur Saja Kalau Tak Paham Kehutanan
4 Desember 2025 23:07 WIB
Uang Rp 2,8 M Sitaan OTT Tak Ada di Dakwaan Topan Ginting, MAKI Lawan KPK Besok
4 Desember 2025 20:40 WIB
Boyamin Akan Bersaksi di Sidang Gugatan Praperadilan Atas Mangkraknya Kasus Kuota Haji
3 Desember 2025 14:28 WIB