Kecuali Jurist Tan, Nadiem Makarim cs Segera Diadili
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan empat berkas perkara korupsi Chromebook ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).
Empat orang tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Jakpus itu adalah mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah, dan mantan Konsultan Kemendikbusristek Ibrahim Arief.
Sementara tersangka Jurist Tan, hingga kini belum juga tertangkap alias masih buron sejak 15 Juli 2025. “Hari ini pelimpahan tahap II ke Kejari Jakpus, kecuali JT,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.
Adapun Kejaksaan Agung menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,9 triliun dari pengadaan laptop Chromebook tersebut. Kerugian ini bersumber dari item software (CDM) senilai Rp 480 miliar, kegiatan Mark-up (selisih harga kontrak dengan principal) laptop di luar CDM senilai Rp 1,5 triliun.
Topik:
KejagungBerita Sebelumnya
KPK Segel Ruang Kerja Bupati dan Sekda Ponorogo
Berita Terkait
Kejagung Ungkap Alat Bukti yang Disita Penyidik saat Geledah Kediaman Eks Menteri LHK Siti Nurbaya
14 Februari 2026 14:34 WIB
Bukan Sekadar Pelanggaran, Ini Skandal: Jaksa Pakai Barbuk Korupsi untuk Kepentingan Pribadi
13 Februari 2026 18:38 WIB
Kejagung Geledah Sejumlah Perusahaan Terkait Dugaan Korupsi Rekayasa Ekspor CPO-POME
12 Februari 2026 19:31 WIB
Kasus Manipulasi Saham Berlanjut, OJK Serahkan Direktur Utama Sriwahana Adityakarta (SWAT) ke Kejaksaan
12 Februari 2026 18:42 WIB