Korlantas Gunakan Drone ETLE Pantau Truk ODOL di Tol Japek

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 16 Februari 2026 1 jam yang lalu
Jalan Tol Jakarta–Cikampek (Foto: Ist)
Jalan Tol Jakarta–Cikampek (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai mengoperasikan ETLE Drone Patrol Presisi di ruas Tol Jakarta–Cikampek (Japek) sebagai upaya menekan pelanggaran kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) pada angkutan barang.

Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, yang menekankan agar penanganan pelanggaran ODOL dilakukan secara konsisten dan berbasis teknologi di jalur-jalur strategis.

Tol Jakarta–Cikampek dipilih karena menjadi arteri vital pergerakan truk dari kawasan industri Bekasi, Karawang, dan sekitarnya menuju Ibu Kota maupun wilayah timur Jawa. 

Kegiatan teknis ini dipimpin oleh Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal, dengan koordinasi lapangan oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto.

Dwi Sumrahadi menyampaikan saat ditemui di lokasi, fokus pengawasan adalah kendaraan angkutan barang yang melintas di koridor utama distribusi industri dan logistik nasional.

"Pengawasan dilakukan secara sistematis guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan memiliki kekuatan pembuktian yang sah," katanya di Jakarta, Senin (16/2/2026).

Ia menjelaskan, drone yang digunakan dilengkapi kamera dengan kemampuan pembesaran detail tinggi serta sistem pembacaan pelat nomor otomatis (ANPR). Dari ketinggian tertentu, perangkat mampu mengamati struktur kendaraan, tinggi dan panjang bak, konfigurasi sumbu roda, serta indikasi beban berlebih yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas dan mempercepat kerusakan konstruksi jalan. 

"Tentunya hal tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu dari operator Back office ETLE Nasional, sebelum diterbitkan pemberitahuan resmi kepada pemilik kendaraan," ujarnya.

Mekanisme ini dirancang agar penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan tanpa interaksi langsung di lapangan sehingga terciptanya Keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran di jalan.

Menurutnya, pengawasan di Tol Jakarta–Cikampek menyasar beberapa hal, antara lain: truk yang dimensi fisiknya tidak sesuai standar teknis, kendaraan barang yang melebihi kapasitas muatan, perubahan bentuk kendaraan tanpa uji tipe dan persetujuan resmi, serta kendaraan yang tidak memenuhi unsur kelaikan jalan dan Pelanggaran tata cara operasional kendaraan berat di jalan tol. 

Dia menambahkan, seluruh langkah pengawasan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur persyaratan teknis, perubahan konstruksi kendaraan, serta pengendalian muatan angkutan barang.

Topik:

etle truk-odol tol-japek