Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos Berulang Kali Ajukan Permohonan Penaguhan Penahanan
Jakarta, MI- Kementerian Hukum (Kemenkum) menyebut bahwa buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos berulang kali meminta penaguhan penahanan kepada Pengadilan Singapura dengan dalih masalah kesehatan.
Adapun, saat ini Paulus Tannos sedang menjalani proses sidang ekstradisi di pengadilan Siangapura.
"Itu berkali-kali (minta penangguhan penahanan), berbagai upaya terkait kesehatan disampaikan oleh beliau," kata Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Kementerian Hukum Agvirta Armilia di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Agvirta mengatakan bahwa kubu Paulus Tannos mengajukan permohonan penaguhan penahanan karena ingin menjalani pengobatan kepada Pengadilan Singapura. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Pengadilan Singapura.
"Intinya, fasilitas kesehatan yang ada di dalam Changi Prison itu, itu sudah cukup mengakomodir kebutuhan kesehatan dari Paulus Tannos," ujarnya.
Topik:
Korupsi e-KTP Paulus TannosBerita Selanjutnya
Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara
Berita Terkait
KPK Harap Proses Ekstradsi Paulus Tannos Berjalan Lancar usai Praperadilan Ditolak Hakim
3 Desember 2025 13:14 WIB
Hakim Tolak Praperadilan Paulus Tannos: Error In Objecto dan Bersifat Prematur
2 Desember 2025 16:20 WIB
KPK: Yang Diperlukan Kehadiran Paulus Tannos di Indonesia, Bukan Praperadilan
30 November 2025 13:53 WIB
Singgung SEMA Nomor 1 Tahun 2018, KPK Optimis Hakim Tolak Praperadilan Paulus Tannos
29 November 2025 14:45 WIB