Kapolri Pastikan Proses Hukum Anggota Brimob yang Melindas Affan Kurniawan Transparan
Jakarta, MI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan proses hukum anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), dilakukan secara cepat dan transparan.
“Seperti diketahui rekan-rekan, proses penanganan oleh Propam kemarin sudah berlangsung. Saya sudah perintahkan dilaksanakan secara cepat, maraton, sehingga kemudian bisa segera diinformasikan kepada masyarakat,” kata Kapolri, Sabtu (30/8/2025).
Listyo menyebut, bahwa sidang etik terhadap pelaku dijadwalkan berlangsung dalam waktu satu minggu, sejak penanganan kasus dimulai.
Jika ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, kata dia, maka proses hukum akan dilanjutkan ke jalur pidana.
“Kemarin Propam sudah menyampaikan dalam waktu satu minggu harus siap melaksanakan sidang etik,” ujarnya.
Untuk memastikan transparansi, Kapolri membuka ruang bagi lembaga eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM, untuk memantau proses yang sedang berlangsung.
Topik:
Polri Proses Hukum Anggota Brimob Affan KurniawanBerita Sebelumnya
Pangkostrad Datangi Demo Mako Brimob Kwitang untuk Dengar Tuntutan Massa
Berita Terkait
Diperiksa Diam-Diam, Publik Dibiarkan Gelap: Kasus Haji "I" Mandek atau Disimpan?
31 Januari 2026 14:15 WIB
BPK "Kuliti" LK Polri: Rp178,16 M Salah Anggaran hingga Rp27,94 M Aset Tak Jelas
30 Januari 2026 18:01 WIB
Negara Hadir dari Hulu ke Hilir, Menteri P2MI dan Kapolri Perkuat Benteng Perlindungan Pekerja Migran
21 Januari 2026 19:57 WIB