Kapolri Pastikan Proses Hukum Anggota Brimob yang Melindas Affan Kurniawan Transparan
Jakarta, MI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan proses hukum anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), dilakukan secara cepat dan transparan.
“Seperti diketahui rekan-rekan, proses penanganan oleh Propam kemarin sudah berlangsung. Saya sudah perintahkan dilaksanakan secara cepat, maraton, sehingga kemudian bisa segera diinformasikan kepada masyarakat,” kata Kapolri, Sabtu (30/8/2025).
Listyo menyebut, bahwa sidang etik terhadap pelaku dijadwalkan berlangsung dalam waktu satu minggu, sejak penanganan kasus dimulai.
Jika ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, kata dia, maka proses hukum akan dilanjutkan ke jalur pidana.
“Kemarin Propam sudah menyampaikan dalam waktu satu minggu harus siap melaksanakan sidang etik,” ujarnya.
Untuk memastikan transparansi, Kapolri membuka ruang bagi lembaga eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM, untuk memantau proses yang sedang berlangsung.
Topik:
Polri Proses Hukum Anggota Brimob Affan KurniawanBerita Sebelumnya
Pangkostrad Datangi Demo Mako Brimob Kwitang untuk Dengar Tuntutan Massa
Berita Terkait
Polri Temukan Bekas Potongan Gergaji Mesin di Kayu Gelondongan Banjir Sumatera
4 Desember 2025 23:26 WIB
Pelantikan Irjen Pol Hendro Pandowo: Kementerian Hukum dan Polri Beri Contoh Cara Langgar Konstitusi!
3 Desember 2025 00:24 WIB
Mereka yang Diduga Terlibat Ilegal Mining Berdasarkan LHP Ferdy Sambo: Ismail Bolong hingga Tan Paulin
28 November 2025 17:17 WIB
Marak Warga Pilih Lapor Damkar, Komisi III: Polri Harus Segera Berbenah
25 November 2025 13:36 WIB