Direktur PT Mahkota Pratama Rudy Susanto Diperiksa KPK soal Korupsi di ASDP
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Mahkota Pratama, Rudy Susanto, sebagai saksi kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2022, Selasa (12/8/2025).
"Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (12/8/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada saksi tersebut.
KPK telah menahan tiga mantan direktur PT ASDP, yaitu Ira Puspadewi (Dirut 2017-2025), Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019-2024), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020-2024).
"Pada Kamis, 13 Februari 2025, KPK melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga mantan dewan direksi PT ASDP, yaitu IP, MYH, dan HMA," kata Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo, Kamis (13/2/2025).
Budi menyebut kerugian negara terjadi akibat kapal tidak layak yang diduga dipalsukan umurnya oleh KJPP MBPRU. "Terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp893.160.000.000,00," tandasnya.
Topik:
KPK Korupsi ASDPBerita Terkait
Raja Suap DJP Era Sri Mulyani: KPK Bongkar Praktik Korupsi Rp 48,3 M di Banjarmasin
7 menit yang lalu
Skandal Pajak Banjarmasin: Kepala KPP Raup Rp 800 Juta dari “Uang Apresiasi” Restitusi Rp 48 M
10 menit yang lalu
Kepala Kantor dan Fiskus Jadi Tersangka, KPK Bongkar Praktik Suap di Jantung Pelayanan Negara
1 jam yang lalu
KPK Resmi Tetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Sebagai Tersangka Korupsi Restitusi Pajak
1 jam yang lalu