Tersangka Suap IUP di Kaltim Rudy Ong Chandra Dipanggil KPK
Jakarta, MI - Tersangka kasus dugaan korupsi suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Ong Chandra (ROC) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa pada hari ini, Selasa (28/7/2025).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Namun Budi belum merinci materi pembicaraan yang akan didalami kepada tersangka Rudy. Rudy juga diketahui merupakan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.
KPK sendiri telah memulai proses penyidikan dalam kasus ini pada 19 September 2024. KPK juga telah menetapkan tiga tersangka dan pernah melarang mereka bepergian keluar negeri.
Tiga tersangka itu yaitu Mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek; Ketua Kadin Kalimantan Timur (Kaltim), Dayang Donna Faroek; dan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra (ROC).
Akan tetapi, Awang telah meninggal pada Minggu, 22 Desember 2024. Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Awang. Sejumlah barang bukti disita oleh penyidik, salah satunya adalah bukti elektronik.
Topik:
KPKBerita Selanjutnya
Kabur ke Malaysia, Paspor Riza Chalid Dicabut
Berita Terkait
Raja Suap DJP Era Sri Mulyani: KPK Bongkar Praktik Korupsi Rp 48,3 M di Banjarmasin
30 menit yang lalu
Skandal Pajak Banjarmasin: Kepala KPP Raup Rp 800 Juta dari “Uang Apresiasi” Restitusi Rp 48 M
33 menit yang lalu
Kepala Kantor dan Fiskus Jadi Tersangka, KPK Bongkar Praktik Suap di Jantung Pelayanan Negara
1 jam yang lalu
KPK Resmi Tetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Sebagai Tersangka Korupsi Restitusi Pajak
2 jam yang lalu