Kejagung Siapkan Penetapan Status Buron Jurist Tan Tersangka Kasus Chromebook
Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mempersiapkan pengajuan status buron untuk mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek.
Pengajuan status buron akan segera diserahkan ke otoritas terkait jika Jurist Tan kembali mangkir pada panggilan ketiga yang akan dilayangkan penyidik.
"Sudah (surat pengajuan status buron), sudah dipersiapkan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Adapun Jurist Tan telah mangkir dua kali dari panggilan penyidik Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juli lalu.
Panggilan pertama dijadwalkan penyidik pada Jumat (19/7) dan panggilan kedua dilayangkan pada Senin (21/7). Jurist Tan tidak menghadiri kedua panggilang yang telah dilayangkan penyidik tersebut.
Anang mengatakan pemanggilan ketiga terhadap Jurist Tan sebagai tersangka akan dilakukan pada pekan ini.
“Pekan ini (dipanggilnya), yang jelas itu tinggal pemanggilan ketiga,” ucap Anang.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:
1. Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Tahun 2020-2021
2. Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek Tahun 2020.
3. Jurist Tan (JT) selaku Staf khusus Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
4. Ibrahim Arief (IBAM) selaku Konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.
Topik:
Kejagung Jurist TanBerita Selanjutnya
KPK Pastikan Proses Hukum Donny Tri Istiqomah Tetap Berjalan
Berita Terkait
Pakar Hukum Soroti Dugaan Oknum Kejagung Minta Rp1,5 Miliar ke Pejabat Kemnaker terkait Pemerasan K3
4 Februari 2026 13:32 WIB
Kejagung Dalami Dugaan Permintaan Uang Oleh Oknum Jaksa ke Eks Direktur Kemnaker
3 Februari 2026 19:38 WIB
Kejagung Dalami Pengakuan Pejabat Kemnaker Soal Terima Uang Proyek Chromebook
3 Februari 2026 16:34 WIB
Sidang K3 Kemnaker: Saksi Ungkap Dugaan ‘Orang Kejagung’ Minta Uang Rp 1,5 Miliar ke Eks Direktur Kemnaker
3 Februari 2026 15:52 WIB