KPK Periksa Deputi Direktur Departemen Hukum BI Irwan, Gubernur Perry Kapan?
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia (BI) Irwan (IW) sebagai saksi terkait kasus korupsi dana CSR BI, Senin (26/5/2025).
"IW diperiksa untuk perkara terkait CSR BI. Sudah tiba di (gedung) K4 pukul 10.07 WIB," kata jubir KPK Budi Prasetyo.
Kasus korupsi CSR BI masih terus didalami oleh KPK. Uang tanggung jawab sosial BI itu diduga mengalir tidak tepat sasaran. Ada pola yang ditemukan KPK berupa yayasan bentukan pelaku.
Dana CSR itu dikirim ke rekening yayasan yang kemudian dikirim lagi ke rekening pribadi pelaku. Dana CSR itu merupakan anggaran yang digunakan untuk kegiatan sosial baik beasiswa hingga pengadaan ambulans.
Namun, faktanya para tersangka diduga melakukan penyelewengan dalam implementasi mereka.
Sejauh ini KPK belum mengumumkan siapa saja tersangka dalam kasus korupsi dana CSR BI. Sementara Gubernur BI Perry Warjiyo hingga saat ini belum juga diperiksa, ada apa?
Topik:
KPK Gubernur BI Perry Warjiyo Korupsi CSR BI Bank IndonesiaBerita Sebelumnya
Kasus Suap Eks Ketua PN Surabaya, Zarof Ricar jadi Saksi Hari Ini
Berita Selanjutnya
KPK Periksa Dirkeu ASDP Djunia Satriawan
Berita Terkait
Raja Suap DJP Era Sri Mulyani: KPK Bongkar Praktik Korupsi Rp 48,3 M di Banjarmasin
10 menit yang lalu
Skandal Pajak Banjarmasin: Kepala KPP Raup Rp 800 Juta dari “Uang Apresiasi” Restitusi Rp 48 M
13 menit yang lalu
Kepala Kantor dan Fiskus Jadi Tersangka, KPK Bongkar Praktik Suap di Jantung Pelayanan Negara
1 jam yang lalu
KPK Resmi Tetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Sebagai Tersangka Korupsi Restitusi Pajak
1 jam yang lalu