Mengapa Kejagung Tak Menetapkan Tersangka Korupsi Gula dari Koperasi TNI-Polri?
Jakarta, MI - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menyadari bahwa tidak ada tersangka dari Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) milik TNI Angkatan Darat dan Induk Koperasi Polri (Inkoppol).
Pasalnya, menurut Tom Lembong Kejaksaan Agung tidak menetapkan tersangka dari koperasi TNI-Polri karena memang tidak ada hal yang salah dari impor gula di zamannya.
“Ya saya merasa bahwa dalam perkara ini semuanya tidak ada yang salah, tidak ada yang melanggar aturan, tidak ada sesuatu yang tidak sesuai ketentuan. Tapi kenapa hanya ada tersangka dari PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) dan tidak ada tersangka dari Inkopkar ataupun Inkoppol?” kata Tom Lembong di sela-sela sidang di Pengadilan Tipikor Jakart Pusat, Selasa (20/5/2025).
Tom Lembong mengatakan, baik Inkopkar maupun Inkoppol melakukan pekerjaan yang sama persis dengan PT PPI yang berstatus perusahaan BUMN.
Mereka menjalin kerja sama dengan industri gula swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) dan mengolahnya menjadi gula kristal putih (GKP). Menurut Tom Lembong, hal ini menunjukkan tidak ada yang salah dalam kebijakan importasi gula tahun 2015-2016.
Sementara itu, Ketua Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) 2015-2016 Mayjen TNI (Purn) Felix Hutabarat menyebut, Presiden RI ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan koperasi TNI Angkatan Darat (AD) turut mengimpor gula.
Pernyataan ini disampaikan Felix saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Pada persidangan tersebut, ketika dicecar pengacara Tom Lembong, Felix menuturkan bahwa keterlibatan Inkopkar dalam operasi pasar pengendalian gula merupakan perintah presiden.
“Karena KSAD (Kepala Staf Angkatan Darat) memerintahkan saya karena beliau katanya dapat perintah dari Presiden, bantu itu masalah-masalah di daerah tentang harga gula dan barang gula,” jelas Felix, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).
Topik:
Kejagung Tom Lembong Korupsi Impor GulaBerita Selanjutnya
Babak Baru Korupsi Bank Jepara Artha
Berita Terkait
Satgas PKH Kejagung Bergerak Usut Dugaan Pembabatan Kawasan Hutan di Wilayah Sumatera
3 jam yang lalu
Kenapa dan Terkait Kasus Apa Kejagung Periksa Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Astera Bhakti?
4 Desember 2025 15:52 WIB
Kejagung Diminta Geledah PT CMNP dan Rumah Jusuf Hamka, Cari Bukti Korupsi Perpanjangan Konsesi Tol Cawang–Pluit!
3 Desember 2025 20:46 WIB