Polisi Gerebek Pabrik Minyakita Ilegal di Jakbar
Jakarta, MI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar praktik ilegal produksi dan pengepakan Minyakita tanpa izin yang beroperasi diam-diam di kawasan Meruya, Jakarta Barat.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Zulkan Sipayung mengungkapkan, penggerebekan tersebut dilakukan pada Rabu (12/3/2025), setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat akan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Setelah melakukan pengecekan di beberapa pasar, kami langsung menindaklanjuti dengan penggerebekan ke lokasi produksi di Meruya," ujar Arfan Zulkan Sipayung dalam keterangannya Selasa (18/3/2025).
Arfan menyampaikan bahwa dari hasil penggerebekan itu, pihaknya menemukan minyak yang sudah dikemas dalam keadaan tidak sesuai standar yang seharusnya, yaitu sekitar 800-850 mililiter per kemasan. Padahal produk tersebut seharusnya mencapai 1 liter.
Dengan begitu, para pelaku tidak memiliki izin produksi dan melakukan pengepakan minyak dengan volume yang tidak sesuai.
“Saat kami datang, mereka sudah selesai mengepak dan siap mengirimkan produk tersebut ke berbagai daerah, termasuk Jakarta dan seluruh Indonesia," imbuhnya.
Ia menambahkan, saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.
Topik:
minyak-goreng minyakita-ilegal polri polres-metro-jakarta-baratBerita Terkait
Polri Temukan Bekas Potongan Gergaji Mesin di Kayu Gelondongan Banjir Sumatera
4 Desember 2025 23:26 WIB
Pelantikan Irjen Pol Hendro Pandowo: Kementerian Hukum dan Polri Beri Contoh Cara Langgar Konstitusi!
3 Desember 2025 00:24 WIB
Mereka yang Diduga Terlibat Ilegal Mining Berdasarkan LHP Ferdy Sambo: Ismail Bolong hingga Tan Paulin
28 November 2025 17:17 WIB
Marak Warga Pilih Lapor Damkar, Komisi III: Polri Harus Segera Berbenah
25 November 2025 13:36 WIB