Kata Kejagung, Korupsi Pertamina Bukan Oplosan tapi Blending
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi Pertamina bukan oplosan tapi diblending.
“Kita tidak mengatakan dioplos tapi diblending. Jangan sampai salah membuat terminologi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam video, Selasa, (4/3/2025).
Dia menjelaskan, PT Pertamina Patra Niaga membeli minyak dengan harga RON 92 tapi yang datang RON 90 atau 88. “Dibayar Ron 92, RON 92 itu Pertamax, tapi yang datang RON 88 atau RON 90. Inilah yang masuk di PT OTM (Orbit Terminal Merak) itu,” jelasnya.
“Bagaimana prosesnya disitu, ini yang didalami. Ron 92 yang dibayar itu, yang ternyata datang bukan Ron 92, itu kan masuk di OTM. Sekarang sudah didalami prosesnya seperti apa. Itukan miliknya swasta,” imbuhnya.
Topik:
KejagungBerita Terkait
Pakar Hukum Soroti Dugaan Oknum Kejagung Minta Rp1,5 Miliar ke Pejabat Kemnaker terkait Pemerasan K3
22 jam yang lalu
Kejagung Dalami Dugaan Permintaan Uang Oleh Oknum Jaksa ke Eks Direktur Kemnaker
3 Februari 2026 19:38 WIB
Kejagung Dalami Pengakuan Pejabat Kemnaker Soal Terima Uang Proyek Chromebook
3 Februari 2026 16:34 WIB
Sidang K3 Kemnaker: Saksi Ungkap Dugaan ‘Orang Kejagung’ Minta Uang Rp 1,5 Miliar ke Eks Direktur Kemnaker
3 Februari 2026 15:52 WIB