Kata Kejagung, Korupsi Pertamina Bukan Oplosan tapi Blending
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi Pertamina bukan oplosan tapi diblending.
“Kita tidak mengatakan dioplos tapi diblending. Jangan sampai salah membuat terminologi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam video, Selasa, (4/3/2025).
Dia menjelaskan, PT Pertamina Patra Niaga membeli minyak dengan harga RON 92 tapi yang datang RON 90 atau 88. “Dibayar Ron 92, RON 92 itu Pertamax, tapi yang datang RON 88 atau RON 90. Inilah yang masuk di PT OTM (Orbit Terminal Merak) itu,” jelasnya.
“Bagaimana prosesnya disitu, ini yang didalami. Ron 92 yang dibayar itu, yang ternyata datang bukan Ron 92, itu kan masuk di OTM. Sekarang sudah didalami prosesnya seperti apa. Itukan miliknya swasta,” imbuhnya.
Topik:
KejagungBerita Terkait
Satgas PKH Kejagung Bergerak Usut Dugaan Pembabatan Kawasan Hutan di Wilayah Sumatera
3 jam yang lalu
Kenapa dan Terkait Kasus Apa Kejagung Periksa Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Astera Bhakti?
4 Desember 2025 15:52 WIB
Kejagung Diminta Geledah PT CMNP dan Rumah Jusuf Hamka, Cari Bukti Korupsi Perpanjangan Konsesi Tol Cawang–Pluit!
3 Desember 2025 20:46 WIB