Terima Gratifikasi 21,5 Miliar, Eks Kakanwil DJP Jakarta Muhammad Haniv Dicegah Keluar Negeri
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri, terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Mohamad Haniv (MH), setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
"Pada tanggal 19 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap satu orang berinisial MH alias MHJ," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Dijelaskan Tessa, larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik, karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan, dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi
sebagaimana tersebut di atas.
Larangan tersebut, berlaku untuk 6 bulan terhitung sejak diterbitkan pada 19 Januari 2025.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Mohamad Haniv (MH), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi sebesar Rp 21,5 miliar.
"Pada tanggal 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Penerimaan gratifikasi tersebut, diduga terjadi pada periode 2015-2018, pada saat itu Haniv masih menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
Haniv diduga memanfaatkan jabatan dan jejaringnya, untuk mencari sponsor dalam rangka keperluan bisnis anaknya, dengan cara mengirimkan surel permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.
Haniv diduga menerima gratifikasi sebesar Rp804 juta, untuk keperluan menunjang kelangsungan bisnis peragaan busana anaknya.
Penyidik KPK kemudian, terus mengembangkan penyidikan terhadap Haniv dan menemukan bahwa semasa menjabat, Haniv menerima sejumlah uang senilai belasan miliar rupiah yang asal usulnya tidak bisa dijelaskan oleh yang bersangkutan.
"HNV telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp 6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634, sehingga total penerimaan sekurang- kurangnya Rp 21.560.840.634 (Rp 21,5 miliar,)," tandasnya.
Atas perbuatannya, penyidik kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka karena diduga telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Topik:
Gratifikasi Eks Kakanwil DJP Jakarta Muhammad HanivBerita Terkait
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
14 jam yang lalu
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
14 jam yang lalu
KPK Gebrak Kemenkeu: Bea Cukai Jakarta Kena OTT, Skandal Penindakan Menjalar dari Pajak hingga Daerah
19 jam yang lalu
KPK Ketatkan Aturan Gratifikasi, Lewat 30 Hari Bisa jadi Milik Negara
28 Januari 2026 20:06 WIB