Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta, Kejati Tetapkan 3 Tersangka
Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka, kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di lingkup Dinas Kebudayaan (Disbud) Pemprov DKI Jakarta.
"Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD," kata Kepala Kejati DKI, Patris Yusrian Jaya di Jakarta, Kamis (2/1/2024).
Tiga orang itu, berinisial IHW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025; MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025; dan GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025.
Tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan DKI, tersangka MFM selaku Pelaksana tugas (Plt) Kabid Pemanfaatan, dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan tim EO (event organizer) miliknya, dalam kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Tersangka MFM dan Tersangka GAR, bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.
"Kemudian, uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh Tersangka GAR dan ditampung di rekening Tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun MFM," ujarnya.
Bahwa perbuatan IHW, MFM, dan GAR bertentangan dengan antara lain UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kemudian, melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola.
Pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Bahwa dalam tahap penyidikan, penyidik melakukan penahanan kepada tersangka GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 hari kedepan.
"Sedangkan terhadap tersangka IHW dan MFM saat ini tidak hadir dalam pemeriksaan saksi yang selanjutnya, akan dilakukan pemanggilan kembali oleh penyidik selaku tersangka pada minggu depan," tandasnya.
Topik:
Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta Kejati JakartaBerita Sebelumnya
Respons MA soal Prabowo Ingin Koruptor Dipenjara 50 Tahun
Berita Selanjutnya
Rencanakan Edarkan Barang Haram, Kurir Narkoba Ditangkap
Berita Terkait
Dari Safe House ke Brankas: KPK Sapu Bersih Rp40,5 M Kasus Bea Cukai
7 Februari 2026 02:27 WIB
Bongkar Penikmat Rp46,8 M, KPK Perlu Tekan Tersangka PT PP jadi Justice Collaborator
4 Februari 2026 22:01 WIB
KPK Gebrak Kemenkeu: Bea Cukai Jakarta Kena OTT, Skandal Penindakan Menjalar dari Pajak hingga Daerah
4 Februari 2026 18:02 WIB
Rekanan Ngaku Setor “Uang Terima Kasih”, Korupsi Chromebook Kemendikbudristek Terkuak: Untung Rp10,2 Miliar, Kembalikan Rp5,1 Miliar karena Takut, Negara Jebol Rp2,1 Triliun
3 Februari 2026 15:19 WIB