PN Jaksel Sebut Ada Tiga Gugatan Praperadilan Terkait Firli Bahuri
Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengungkapkan bahwa ada tiga pemohon, yang mengajukan gugat praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait belum ditahannya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
"Sidang praperadilan pertama digelar pada Rabu (13/3)," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto di Jakarta, Jumat (1/3).
Menurut dia, terdapat tiga pemohon yang mengajukan gugatan praperadilan yang sama atas kasus Firli Bahuri, yaitu dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) serta Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Selain itu, permohonan praperadilan juga diajukan oleh Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).
Djuyamto mengatakan, untuk termohon yaitu Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepala Kepolisian RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Praperadilan ini terregistrasi dengan Nomor 33/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel," ujarnya.
Dia menambahkan persidangan gugatan praperadilan tersebut, akan dipimpin oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan (Jaksel) Sri Rejeki Marshinta.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, bahwa gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya, sudah didaftarkan pada Jumat di PN Jaksel.
Boyamin mengatakan, untuk petitum atau permintaan kepada hakim, yaitu bahwa pemohon sah pihak ketiga, berkepentingan mengajukan praperadilan "a quo". PN Jaksel berwenang menyidangkan.
Kemudian menyatakan termohon satu dan termohon dua, telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan, terhadap Firli Bahuri.
Selanjutnya memerintahkan para termohon, melakukan penahanan terhadap FB. Lalu memerintahkan para termohon untuk melimpahkan berkas perkara, yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
"Memerintahkan termohon dua untuk membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah komando langsung dari Kapolri," ujarnya.
Topik:
praperadilan-firli-bahuri maki pn-jaksel firli-bahuriBerita Sebelumnya
KPK Panggil Anak Buah Menteri Investasi Bahlil, Ada Apa?
Berita Selanjutnya
Polres Raja Ampat Periksa Delapan ABK The Oceanik
Berita Terkait
Boyamin Saiman: Ada Orang yang Diuntungkan dari Lahan dan Proyek, Suap BUMN ke PN Depok Harus Dibongkar
19 jam yang lalu
KPK Soroti Celah Busuk Tata Kelola TKA, Kasus WNA Singapura Cuma Disanksi Ringan Diseret ke Meja Antirasuah
9 Februari 2026 22:17 WIB
Korupsi Biskuit Stunting Berlarut, MAKI Sindir KPK soal Nihil Tersangka hingga Bakal Praperadilan
9 Februari 2026 11:33 WIB
Disikat Tanpa Ampun! MAKI Desak Kejagung Kejar Eks Bos BUMN Korup, Prabowo: “Jangan Enak-enak!”
9 Februari 2026 02:53 WIB