OJK Cabut Izin BPR Kamadana di Bali Usai Temuan Fraud, Dana Nasabah Dijamin LPS

Dian Ihsan
Dian Ihsan
Diperbarui 19 Februari 2026 5 jam yang lalu
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (Foto: Dok MI)
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana, BPR yang beroperasi di Provinsi Bali. 

Pencabutan ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tertanggal 18 Februari 2026.

Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu menjelaskan, pencabutan izin dilakukan karena ditemukan fraud yang berdampak serius pada kondisi keuangan serta keberlangsungan usaha bank.

"Permasalahan mencakup fraud, pengabaian prinsip kehati-hatian dan asas pemberian kredit yang sehat, serta pelanggaran terhadap ketentuan perbankan," kata Kristrianti dalam keterangan resminya, Kamis (19/2/2026).

Sebelum mengambil langkah pencabutan izin, OJK telah melakukan pengawasan intensif dan menemukan persoalan serius terkait integritas dan tata kelola BPR Kamadana. 

Berbagai upaya penyehatan telah ditempuh, mulai dari peningkatan pengawasan, pemberian sanksi administratif, pembinaan manajemen, hingga pengawasan atas rencana tindak penyehatan.

Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi bank dinilai tidak menunjukkan perbaikan yang memadai.

Kristrianti mengungkapkan, sejak 18 Desember 2024 status pengawasan BPR Kamadana ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP). 

Penetapan ini didasarkan pada rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah 12% serta tingkat kesehatan bank dengan predikat Tidak Sehat.

Meski telah menyusun rencana tindak penyehatan, BPR Kamadana dinilai tidak mampu merealisasikannya secara optimal. Selama masa BDP, baik pengurus maupun pemegang saham tidak berhasil memperbaiki permasalahan permodalan dan kinerja bank secara signifikan.

Atas temuan pelanggaran tersebut, OJK juga telah menjatuhkan sanksi dan melakukan tindakan pengawasan terhadap pejabat eksekutif yang terbukti melakukan pelanggaran.

Selanjutnya, berdasarkan keputusan penanganan bank dalam resolusi, Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan tidak menyelamatkan PT BPR Kamadana dan meminta OJK mencabut izin usahanya. Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti OJK sesuai ketentuan POJK Nomor 28 Tahun 2023.

Dengan dicabutnya izin usaha, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta melakukan proses likuidasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Dia mengimbau nasabah BPR Kamadana agar tetap tenang. Dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Topik:

ojk bpr-kamadana lps