Dokumen Digital Rawan Dipalsukan, UMKM Harus Perketat Verifikasi

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 14 Februari 2026 1 jam yang lalu
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Teguh Arifiyadi (kiri) dan CEO dan Co-Founder Privy Marshall Pribadi (kanan) (Foto: Istimewa)
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Teguh Arifiyadi (kiri) dan CEO dan Co-Founder Privy Marshall Pribadi (kanan) (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Percepatan transformasi digital menghadirkan peluang luas bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memperbesar pangsa pasar sekaligus mempercepat transaksi. Meski demikian, di balik kemudahan tersebut, risiko penipuan berbasis dokumen digital juga semakin meningkat.

Data dari Indonesia Anti-Scam Center (IASC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan kerugian akibat penipuan digital telah mencapai Rp9,1 triliun. Angka itu berasal dari lebih dari 411 ribu laporan sepanjang November 2024 hingga Desember 2025.

Beragam modus digunakan dengan teknik yang kian canggih, mulai dari deepfake yang meniru wajah atau suara, investasi bodong, love scam, penipuan hadiah, hingga lowongan kerja palsu.

Dalam praktik bisnis, UMKM kerap menjadi target penipuan melalui skema purchase order (PO) palsu, kontrak kerja sama yang direkayasa, hingga permintaan transfer dana ke rekening yang dimanipulasi.

CEO dan Co-Founder Privy, Marshall Pribadi, menegaskan bahwa tantangan terbesar dalam transaksi elektronik bukan semata soal kecepatan, melainkan kepastian identitas dan keaslian isi dokumen.

“Transaksi merupakan perbuatan hukum, mulai dari jual beli, sewa, utang, hingga  kerja sama. Ketika dilakukan secara elektronik, maka kita harus yakin identitas pihak terkait benar dan isi kesepakatannya tidak berubah,” tuturnya. 

Ia menambahkan, bagi pelaku usaha, kesalahan mempercayai dokumen palsu bisa berujung kerugian finansial sekaligus reputasi. Marshall mencontohkan kasus pelaku usaha kuliner yang menerima pesanan besar melalui PO yang terlihat meyakinkan. Setelah barang dikirim, pemesan tak bisa dihubungi dan pembayaran tak pernah diterima.

“Kalau hanya mengandalkan tampilan visual, kita bisa terkecoh. QR code pun bisa diarahkan ke situs palsu yang dibuat menyerupai aslinya,” ujarnya. 

Privy sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik berizin pemerintah menawarkan mekanisme tanda tangan digital tersertifikasi yang memungkinkan identitas penanda tangan diverifikasi lebih dahulu. Dokumen yang telah ditandatangani juga dilengkapi penanda waktu (timestamp) dan sistem yang menjamin isi dokumen tidak berubah.

Melalui fitur verifikasi dokumen, pelaku usaha cukup mengunggah file PDF untuk mengetahui apakah dokumen tersebut benar menggunakan sertifikat elektronik resmi atau tidak. Jika valid, sistem akan menampilkan identitas terverifikasi, status tanda tangan, serta waktu penandatanganan. 

Jika tidak ditemukan tanda tangan digital tersertifikasi, sistem akan langsung memberi notifikasi bahwa dokumen tersebut tidak memiliki digital signature resmi. Setiap sertifikat elektronik yang diterbitkan disertai jaminan hingga Rp1 miliar per sertifikat apabila terbukti terjadi kelalaian dalam proses verifikasi identitas.

Bagi pelaku UMKM, kekeliruan dalam mempercayai dokumen palsu bisa berdampak serius, mulai dari kerugian finansial hingga terganggunya arus kas usaha. Pengusaha kuliner, Tenny Daud, mengaku pernah mendapat pesanan dalam jumlah besar yang mengatasnamakan sebuah instansi, lengkap dengan dokumen yang terlihat resmi.

Saat itu, pemesan meminta produksi cepat dengan janji pembayaran menyusul. Kecurigaan muncul karena tidak ada uang muka dan identitas pemesan tidak dapat diverifikasi. Ia akhirnya menolak pesanan tersebut untuk menghindari risiko yang lebih besar.

Ia menuturkan, banyak pelaku UMKM lebih memilih bertransaksi lewat marketplace karena adanya sistem escrow yang menjamin keamanan pembayaran, meskipun margin usaha terpotong. Kehadiran sistem verifikasi dokumen dinilai bisa menjadi alternatif transaksi langsung yang lebih aman. 

Ia juga menyebutkan hampir seluruh aktivitas bisnisnya kini telah beralih ke dokumen elektronik, mulai dari invoice hingga kontrak kerja sama, sehingga verifikasi menjadi kebutuhan harian.

Sementara itu, Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kementerian Komunikasi dan Digital Teguh Arifiyadi menegaskan tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki kekuatan hukum setara dengan tanda tangan basah dan diakui sebagai alat bukti autentik di pengadilan.

Sebaliknya, tanda tangan hasil pemindaian atau sekadar menempelkan gambar pada dokumen PDF tidak memiliki kekuatan pembuktian karena mudah dimanipulasi.

“Penipuan digital saat ini tidak selalu datang dalam bentuk yang mencurigakan. Banyak dokumen yang tampil sangat rapi dan meyakinkan, padahal keabsahannya tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya. 

Oleh karena itu, pihaknya mendorong masyarakat, khususnya pelaku usaha  yang rentan terkena penipuan untuk membangun kebiasaan verifikasi sebelum mempercayai atau menindaklanjuti dokumen digital.

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital, penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi terus menunjukkan tren peningkatan. Dalam periode 2018–2024 tercatat 75,54 juta pengguna sertifikat elektronik dengan 1,03 miliar dokumen ditandatangani secara digital pada 2023–2024. Layanan verifikasi dokumen PDF bahkan melonjak lebih dari tiga kali lipat selama 2025. 

Meski demikian, pemanfaatannya masih terkonsentrasi di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah serta didominasi kelompok usia 21–30 tahun. Hal ini menunjukkan perlunya dorongan lebih besar agar UMKM di daerah ikut memanfaatkan sistem verifikasi untuk menekan risiko penipuan.

Topik:

umkm penipuan transaksi-digital iasc