Dirjen SPSK Kemenkeu, Masyita Resmi Pindah Tugas ke Danantara Investment Management
Jakarta, MI - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan Masyita Crystallin telah resmi menyelesaikan masa jabatannya sebagai Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK).
Mulai 11 Februari 2026, Masyita akan menempati posisi baru sebagai Head of Economic & ESG Strategic Positioning di PT Danantara Investment Management (Persero).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro menjelaskan bahwa penugasan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara kebijakan publik dan investasi.
"Tujuannya adalah mempercepat pendalaman serta penguatan sektor keuangan nasional," kata Deni dalam keterangan resminya, Jumat (13/2/2026).
Menurut Deni, dengan pengalaman panjang di bidang makro-keuangan, stabilitas sistem keuangan, dan pengembangan kebijakan keuangan berkelanjutan, Masyita diharapkan mampu mengintegrasikan arah kebijakan ekonomi, prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), serta strategi investasi jangka panjang.
Selama menjabat sebagai Dirjen SPSK, Masyita berperan aktif dalam berbagai agenda reformasi sektor keuangan, antara lain penguatan kerangka stabilitas sistem keuangan, pengembangan pasar keuangan domestik, serta harmonisasi regulasi dalam implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pergantian tugas ini, sebut dia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesinambungan kepemimpinan dan tata kelola yang baik, guna mempertahankan stabilitas sekaligus mendorong transformasi sektor keuangan nasional.
"Seluruh proses transisi dilakukan secara tertib dengan menjunjung tinggi prinsip good governance," ungkap Deni.
Kemenkeu juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi Masyita selama menjabat, serta meyakini peran barunya akan semakin memperkuat orkestrasi kebijakan dan investasi dalam mendukung agenda pembangunan nasional.
Topik:
masyita-crystallin kemenkeu danantaraBerita Sebelumnya
Pendapatan Melonjak, EXCL Berbalik Rugi Rp4,42 Triliun Sepanjang 2025
Berita Selanjutnya
BNI (BBNI) Sabet Tiga Penghargaan di JCB Indonesia Awards 2026
Berita Terkait
Terseret Kasus Korupsi Ekspor CPO dan POME, Bea Cukai Bebaskan Sementara Tugas Pegawainya
1 hari yang lalu
Kasus Korupsi Ekspor CPO Jadi Titik Balik, Bea Cukai Percepat Pembenahan dan Penguatan Pengawasan
12 Februari 2026 17:22 WIB
Pembenahan Bea Cukai Dinilai Mendesak, Praktik Korupsi dan Pungli Disebut Sudah Sistemik
12 Februari 2026 08:17 WIB