Kejar Tunggakan Pajak Rp500 Miliar, Menkeu Sidak Perusahaan di Tangerang
Jakarta, MI - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan pengelola baja, PT PSM dan PT PSI, di Kawasan Milenium, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (5/2/2026).
Sidak ini dilakukan sebagai langkah penagihan atas dugaan kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dengan potensi nilai tunggakan mencapai Rp500 miliar.
Usai meninjau PT PSI, Purbaya menegaskan bahwa langkah tersebut sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar tidak main-main dengan kewajiban perpajakan.
"Ini salah satu tindakan yang memberikan sinyal ke para pemain (perusahaan) itu. Jangan melakukan hal seperti ini lagi, kita tidak bisa disogok, kalau main-main kita hajar terus," tegas Purbaya.
Dia menjelaskan, kedua perusahaan ini salah satunya dimiliki oleh asing dan pengusaha dalam negeri dengan sektor bisnis di pengelolaan baja yang menjual langsung ke klien secara tunai untuk menghindari pembayaran PPN.
Meski begitu, pemerintah menegaskan akan menindak perusahaan-perusahaan tersebut guna menutup kebocoran pajak negara.
"Dengar-dengar informasi kami terima ada potensi sampai Rp500 miliar dari kedua perusahaan ini. Jadi cukup besar apa lagi dari puluhan perusahaan yang sama kasusnya," ujarnya.
Purbaya mengungkapkan hasil peninjauan langsung ke lokasi perusahaan di Kabupaten Tangerang juga mengindikasikan adanya upaya manipulasi, kondisi perusahaan terlihat kumuh dan tidak terawat. Namun jika dilihat dari sisi lain nilai produksi mereka cukup besar dan luas.
Di sisi lain, ia menilai bahwa dengan kondisi pertumbuhan ekonomi yang saat ini positif, kemungkinan perusahaan ini memiliki potensi pemasukan yang lebih besar lagi. Namun, tidak diiringi dengan kepatuhan kewajiban membayar pajak kepada negara.
"Ketika ekonomi makin tumbuh lebih cepat lagi Ini akan hidup lagi, tapi kita harapkan kan bayar pajaknya sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan distorsi di pasar," kata Purbaya.
Ia menegaskan, Kementerian Keuangan akan terus menyisir perusahaan pengemplang pajak untuk menuntut mereka menyetor kewajiban kepada negara, termasuk perusahaan dalam negeri.
Saat ini, kementeriannya tengah membidik sekitar 40 perusahaan yang terindikasi tidak memenuhi kewajiban perpajakan.
Menurut Purbaya, dampak dari pelanggaran ini cukup besar bagi keuangan negara. Ia menilai, satu perusahaan saja berpotensi memperoleh pendapatan hingga Rp4 triliun sampai Rp5 triliun per tahun.
"Jadi cukup besar, kalau kita lihat sampai 40 perusahaan lumayan besar. Kita prediksi Rp4 triliun-Rp5 triliun berkurangnya income kita. Jadi ini gilirannya perusahaan bayar pajak," pungkasnya.
Topik:
menteri-keuangan sidak pajak kabupaten-tangerangBerita Sebelumnya
Jumlah Penduduk Miskin Indonesia Tercatat 23,36 Juta Orang, Mayoritas di Pulau Jawa
Berita Selanjutnya
Mengenal Juda Agung, Wamenkeu Baru Kabinet Prabowo-Gibran
Berita Terkait
DJP Bongkar Skema Pajak “Hilang” senilai Rp583 M, Pemegang Saham 3 Perusahaan Ini Ikut Terbidik
8 jam yang lalu
Dari Dirjen hingga Pegawai Pajak: Kenapa Anak Buah Sri Mulyani Tak Luput dari Jeratan Korupsi?
8 jam yang lalu
Penerimaan Negara Januari 2026 Tembus Rp172,7 Triliun, Pajak Tumbuh 30 Persen
14 jam yang lalu
Skandal Restitusi PPN Puluhan Miliar, Kepala KPP Madya Banjarmasin Dicokok KPK — Borok Pengawasan DJP Kembali Terbuka
15 jam yang lalu