BPK Catat Investasi Anak Usaha BPUI Tekor Rp1,55 T di Pasar Modal
Jakarta, MI — Laporan Hasil Pemeriksaan kinerja dari Badan Pemeriksa Keuangan kembali menampar keras wajah tata kelola BUMN sektor asuransi dan penjaminan. Audit atas PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) selaku holding, bersama anak usahanya seperti Askrindo, Jamkrindo, Jasindo, IFG Life, dan warisan masalah dari Jiwasraya, menemukan satu benang merah: pengelolaan investasi jauh dari kata sehat.
Dari data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (2/2/2026) bahwa LHP periode 2022 hingga Semester I 2024 yang terbit 2 September 2025 itu memang dibungkus bahasa birokratis. Namun di balik istilah “belum mencapai hasil yang optimal”, tersimpan potensi risiko keuangan bernilai triliunan rupiah yang bisa berdampak langsung pada kemampuan perusahaan membayar klaim masyarakat.
BPK mencatat investasi obligasi, saham, dan reksa dana pada entitas anak BPUI mengalami unrealized loss sebesar Rp1.550.725.706.175. Kerugian ini memang belum direalisasikan, tetapi tetap mencerminkan penurunan nilai portofolio yang signifikan. Dalam dunia asuransi, angka seperti ini bukan sekadar fluktuasi pasar — melainkan ancaman terhadap ketahanan dana jangka panjang.
Lebih gawat lagi, auditor negara menemukan ketidakseimbangan antara aset dan liabilitas (mismatch ALM) di anak perusahaan. Artinya, struktur investasi tidak selaras dengan kewajiban pembayaran klaim. Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko likuiditas dan solvabilitas — dua fondasi utama perusahaan asuransi.
Tak berhenti di situ, BPK menilai monitoring dan evaluasi kinerja portofolio investasi oleh holding belum memadai. Aset investasi yang berasal dari pengalihan kasus lama Jiwasraya ke IFG Life juga disebut belum menghasilkan pendapatan bagi perusahaan. Dana yang seharusnya bekerja, justru seperti tertidur.
Penempatan deposito di BPD Kalbar dan BPD Jambi pun disorot karena tidak sesuai dengan tujuan kerja sama bisnis. Sementara penempatan obligasi pada PT Waskita Karya dan Surat Berharga Negara dinilai belum memberi imbal hasil optimal. Di tengah tekanan industri asuransi, keputusan investasi yang tidak agresif tapi juga tidak efektif menjadi beban ganda.
Dampaknya langsung menggerus kesehatan grup. BPK menegaskan pertumbuhan nilai aset dan hasil investasi BPUI tidak optimal serta berisiko pada likuiditas dan solvabilitas, termasuk di IFG Life, Jasindo, Askrindo, dan Jamkrindo. Khusus IFG Life, auditor menyoroti menurunnya kemampuan memenuhi kewajiban pembayaran manfaat polis, risiko penyalahgunaan aset, hingga potensi kehilangan pendapatan minimal Rp4,39 miliar dari properti yang masa sewanya habis namun belum diperpanjang.
Di Jasindo, perusahaan disebut kehilangan peluang memperoleh return lebih kompetitif akibat penempatan deposito yang kurang menguntungkan serta obligasi berisiko dengan kupon rendah.
BPK juga membedah akar masalah tata kelola. Dewan Komisaris BPUI dinilai kurang optimal mengawasi pengelolaan investasi. Direksi disebut kurang cermat menyusun strategi investasi grup karena belum ada pedoman rinci ALM dan kebijakan cut loss. Komite Investasi dan pejabat keuangan holding juga dianggap belum maksimal dalam pengarahan dan evaluasi.
Di IFG Life, kelemahan pengawasan komisaris terhadap legalitas aset dan sewa menyewa ikut disorot. Direktur Investasi belum memiliki perencanaan strategi investasi yang solid, belum ada roadmap penyelesaian legalitas tanah dan bangunan, serta belum ada kebijakan jelas soal perhitungan nilai sewa aset. Risiko unrealized loss saham dan reksa dana pun terancam membesar bila tidak dimitigasi.
Menariknya, para direksi tidak membantah temuan tersebut. Direktur Utama BPUI secara terbuka menyatakan, “sependapat atas temuan BPK”, seraya mengakui pedoman strategis ALM dan cut loss memang belum tersedia dan masih dalam tahap penyusunan. Ia juga mengungkap sistem monitoring investasi masih dilakukan manual berbasis Excel dan baru dalam proses pengembangan sistem terintegrasi.
Direktur Utama IFG Life juga menyatakan “sependapat atas temuan BPK” dan menyebut dewan komisaris telah melakukan pengawasan secara normatif, sementara manajemen akan menyusun kajian serta target waktu penyelesaian masalah legalitas aset. Senada, Direktur Utama Jasindo menyatakan “sependapat atas temuan BPK” dan berjanji memperbaiki instrumen investasi, memperkuat SOP, serta menyusun kebijakan cut loss yang selama ini belum ada.
Namun bagi BPK, pengakuan saja tidak cukup. Auditor negara itu mengeluarkan daftar rekomendasi tegas: komisaris harus meningkatkan pengawasan, direksi wajib menyusun kebijakan investasi rinci termasuk cut loss, memperbaiki penerapan ALM, serta memastikan monitoring berjalan efektif. BPUI juga diminta berkoordinasi dengan Kementerian BUMN soal kebijakan grup.
Untuk IFG Life, rekomendasinya lebih detail: penertiban legalitas aset, optimalisasi pendapatan sewa puluhan properti, penyusunan roadmap penyelesaian sengketa aset, hingga kemungkinan penjualan melalui mekanisme lelang bekerja sama dengan KPKNL.
Pesan yang tertangkap jelas: dana publik bernilai triliunan rupiah tidak bisa dikelola dengan sistem setengah matang dan pengawasan setengah hati. Ketika BPK sudah menyebut risiko likuiditas, solvabilitas, dan potensi kehilangan pendapatan, itu berarti fondasi keuangan perusahaan sedang diuji serius. Jika pembenahan hanya berhenti di atas kertas, maka yang dipertaruhkan bukan cuma kinerja perusahaan, tapi juga kepercayaan pemegang polis dan publik luas.
Topik:
BPK BPUI IFG Jiwasraya Asuransi BUMN Audit BPK Investasi Rugi Unrealized Loss Tata Kelola BUMN Risiko LikuiditasBerita Sebelumnya
OJK Paparkan 8 Rencana Aksi Percepat Reformasi Pasar Modal Indonesia
Berita Selanjutnya
Right Issue INET Diserbu Investor, Kelebihan Permintaan Capai 52 Kali
Berita Terkait
Puluhan Triliun Dana LPEI Disidik Tanpa Sidang: Jejak Penyidikan yang Menggantung, Audit yang Baru Bicara Belakangan
6 jam yang lalu
Temuan BPK di RNI Group: Impor Daging, Gandum hingga Salah Saji Keuangan, Potensi Kerugian Puluhan Miliar
3 Februari 2026 10:30 WIB
Holding Asuransi BUMN Masuk Level Darurat: Reformasi IFG Cuma Kosmetik!
3 Februari 2026 10:06 WIB