Sengketa Proyek Bau Kerugian Rp 680,7 Miliar, BPK Sorot Investasi "Ugal-ugalan" PT PP

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 26 Januari 2026 11:21 WIB
PT Pembangunan Perumahan (PTPP) (Foto: Dok MI/Ist)
PT Pembangunan Perumahan (PTPP) (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI — Audit kepatuhan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia kembali membongkar borok serius di tubuh BUMN konstruksi PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. Laporan bernomor 60/LHP/XXI/11/2024 tertanggal 25 November 2024 itu memuat delapan temuan krusial yang menunjukkan pola pengelolaan keuangan dan investasi yang tidak pruden, sarat risiko, dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Dokumen audit yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (26/1/2026) menyiratkan satu kesimpulan keras: tata kelola PT PP dan anak usahanya berada di jalur rawan, sementara pengawasan internal gagal menjadi rem pengaman.

Temuan pertama menyentuh jantung persoalan. PT PP tercatat meneken perjanjian investasi dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada objek yang hingga kini belum memberi manfaat ekonomi apa pun. Investasi tanpa hasil ini bukan sekadar salah hitung bisnis, melainkan sinyal lemahnya kehati-hatian dalam mengelola dana perusahaan negara.

Masalah kian membesar pada temuan kedua. Sengketa antara PT PP dan PT PM terkait proyek pembangunan Pabrik Pupuk NPK Chemical berpotensi menyeret kerugian minimal Rp680,7 miliar per 31 Desember 2022. Angka fantastis ini menjadi alarm keras atas manajemen kontrak dan mitigasi risiko proyek strategis.

Di lini properti, temuan ketiga menunjukkan keputusan investasi PT PP Properti (PPRO) jauh dari kata prudent. Pengadaan tanah dibiayai pinjaman komersial, sementara pencatatan akuntansi belum mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya. Laporan keuangan dinilai memuat ketidakpastian beban dan menyimpang dari standar akuntansi yang berlaku—sebuah praktik yang membuka ruang manipulasi persepsi kinerja.

Temuan keempat mengungkap kegagalan PPRE dalam mencadangkan kerugian penurunan nilai (CKPN) secara memadai atas tagihan bruto yang tak kunjung tertagih. Risiko kredit dibiarkan mengendap, seolah-olah beban bisa ditunda tanpa konsekuensi.

Lebih jauh, strategi investasi PT PP pada empat anak perusahaan di luar core business—sebagaimana dicatat pada temuan kelima—justru membebani keuangan induk. Ekspansi tanpa kejelasan nilai tambah ini menimbulkan pertanyaan besar: siapa yang diuntungkan dari langkah-langkah spekulatif tersebut?

PT PP
Sampul Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Tahun Buku 2021–2022 pada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk beserta anak perusahaan dan instansi terkait di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Laporan ini diterbitkan oleh Auditorat Utama Keuangan Negara VII dengan Nomor 60/LHP/XXI/11/2024 tertanggal 25 November 2024. (Foto: Dok MI)

Pada temuan keenam, PT PP Infrastruktur dan anak usahanya kembali disorot akibat dua investasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang berisiko tinggi membebani keuangan perusahaan. Proyek infrastruktur yang seharusnya berkelanjutan justru berpotensi menjadi lubang kerugian baru.

Temuan ketujuh menyentuh isu sensitif dana pensiun. Pengelolaan dana pemulihan keuangan dan likuiditas investasi dana pensiun PT PP dinilai tidak sesuai ketentuan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi menyangkut hak dan masa depan para pekerja.

Puncaknya, temuan kedelapan menegaskan bahwa pengelolaan aset PT PP Persero Tbk belum memadai. Aset negara yang seharusnya dijaga dan dioptimalkan justru dikelola tanpa sistem dan kontrol yang kuat—sebuah ironi bagi perusahaan pelat merah.

Delapan temuan BPK ini bukan catatan teknis belaka. Ia adalah peta masalah yang menuntut pertanggungjawaban serius, perbaikan struktural, dan pengawasan ketat. Tanpa langkah tegas, risiko pemborosan dan kerugian negara akan terus berulang, sementara publik hanya disuguhi laporan tahunan yang tampak rapi di atas kertas.

Menyoal temuan ini, pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Kurnia Zakaria, menegaskan bahwa temuan BPK dengan potensi kerugian ratusan miliar rupiah tidak boleh diperlakukan sebagai sekadar catatan administratif.

“Jika audit BPK sudah secara jelas menunjukkan adanya keputusan investasi yang tidak prudent, sengketa proyek dengan potensi kerugian Rp680,7 miliar, serta pengelolaan keuangan yang menyimpang dari ketentuan, maka ini sudah masuk wilayah indikasi tindak pidana korupsi, bukan lagi kesalahan manajerial biasa,” ujar Kurnia kepada Monitorindonesia.com, Senin (26/1/2026).

Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki dasar awal yang cukup untuk melakukan pendalaman. “BPK adalah lembaga konstitusional. Temuannya bisa menjadi pintu masuk penyelidikan pidana, terutama untuk menelusuri unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan potensi kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Kurnia juga menyoroti besarnya nilai sengketa proyek Pabrik Pupuk NPK Chemical yang dinilai tidak wajar. “Kerugian ratusan miliar rupiah pada satu proyek menunjukkan ada kegagalan serius dalam perencanaan, pengendalian, dan pengambilan keputusan. Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau pembiaran, maka pertanggungjawaban pidana bisa diarahkan kepada pengambil keputusan, bukan hanya korporasi,” katanya.

Ia menambahkan, pembiaran atas temuan-temuan BPK justru berpotensi memperkuat dugaan adanya pola. “Jika delapan temuan ini tidak ditindaklanjuti secara hukum, maka negara sedang membiarkan risiko kerugian berulang. Di sinilah urgensi aparat penegak hukum untuk turun tangan,” pungkas Kurnia.

Topik:

BPK PT PP BUMN audit BPK temuan BPK kerugian negara sengketa proyek Pabrik Pupuk NPK tata kelola keuangan investigasi