Pengusaha Minta Pemerintah Tutup Celah Rokok Ilegal di RI
Jakarta, MI - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengingatkan pemerintah agar tidak membuka celah bagi masuknya rokok ilegal yang berpotensi semakin marak di pasar domestik. Menurut pelaku usaha ritel, kebijakan yang terlalu ketat justru bisa menekan produk legal dan memberi ruang bagi peredaran rokok ilegal.
Aprindo menyoroti rencana pengetatan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dinilai berpotensi menimbulkan efek domino terhadap industri rokok legal dan sektor ritel.
Salah satu kebijakan pengetatan tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta. Ranperda KTR DKI Jakarta diketahui telah masuk pembahasan di Paripurna DPRD DKI Jakarta.
"Jadi memang kan kita maunya itu adalah semuanya itu diatur oleh pemerintah, diperlakukan sama. Jangan sampai peraturan yang ada justru merugikan. Aprindo komitmen tidak menjual produk yang ilegal, tanpa cukai. Makanya, kami sangat mendukung langkah Menteri Keuangan Pak Purbaya terhadap pemberantasan rokok ilegal yang memberikan fairness kepada pelaku usaha," ujar Wakil Ketua Umum Aprindo Jhon Ferry Sigumonrong, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (24/1/2026).
Menurut Aprindo, Ranperda KTR DKI Jakarta hanya fokus pada pelarangan, seperti pelarangan penjualan, pelarangan pemajangan, hingga iklan, promosi dan sponsorship. Apalagi, lanjut Jhon, aturan larangan pemajangan yang menurutnya justru akan memberi celah pada produk ilegal semakin subur.
"Seharusnya tidak ditutup-tutupi, tidak ada larangan memajang. Rokok ini kan produk legal, ya perlakukan lah secara legal. Harusnya clear. Nah, di sini yang kami lihat, pelaku usaha belum melihat kepastian hukumnya," ujarnya.
Jhon menegaskan bahwa pelaku usaha berharap pemerintah dapat bersikap bijaksana, adil dan berimbang dalam memberlakukan aturan. Termasuk Ranperda KTR DKI Jakarta yang berkaitan erat dengan perputaran ekonomi dan serapan tenaga kerja.
Ia menilai, kebijakan tersebut justru berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha, tanpa jaminan mampu menekan angka perokok secara signifikan.
"Yang terpenting adalah bagaimana kita membuat strategi edukasi agar yang dapat mengakses rokok adalah yang berumur 21 ke atas. Bukan dengan menutup-nutupi produk yang dijual. Ini yang memang di luar nalar. Aprindo mendukung pemerintah mengurangi prevalensi merokok, namun ketika melarang memajang produk yang legal, ini yang akan berdampak bagi keberlangsungan usaha retail," jelas Jhon.
Sebagai informasi, Aprindo menaungi sekitar 150 perusahaan anggota yang mengelola jaringan ritel nasional dengan total lebih dari 45.000 gerai, mulai dari minimarket hingga pusat perbelanjaan. Posisi tersebut menjadikan Aprindo sebagai salah satu aktor utama dalam industri ritel modern di Indonesia.
Dengan skala tersebut, kebijakan daerah seperti Ranperda KTR DKI Jakarta yang mendorong pelarangan total, menyebabkan peritel terdampak langsung.
Topik:
aprindo rokok-ilegal ktr-dki-jakarta peraturan-daerah