Harga Digelembungkan, Pengawasan Lalai: BPK Ungkap Pemahalan Rp1,9 Triliun di Pupuk Indonesia

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Januari 2026 20:21 WIB
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kinerja PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam penyediaan pupuk dan peningkatan daya saing perusahaan selama periode 2022, 2023, hingga Semester I 2024. Laporan bernomor 39/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.01/07/2025 dengan tanggal 29 Juli 2025 (Foto: Dok MI)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kinerja PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam penyediaan pupuk dan peningkatan daya saing perusahaan selama periode 2022, 2023, hingga Semester I 2024. Laporan bernomor 39/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.01/07/2025 dengan tanggal 29 Juli 2025 (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan membuka borok serius tata kelola pengadaan bahan baku pupuk di tubuh PT Pupuk Indonesia. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja pengadaan bahan baku NPK dan KCL periode 2022, 2023 hingga Semester I 2024, BPK menemukan indikasi pemahalan harga pengadaan mencapai Rp1.915.354.386.400,00.

Sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (17/1/2026), LHP BPK bernomor 39/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.01/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025 itu menegaskan bahwa pemahalan tersebut berasal dari pengadaan Phosphate Rock dan Kalium Chlorida (KCL) impor yang dilakukan di atas harga pasar internasional, disertai pelaksanaan pengadaan yang tidak sepenuhnya mematuhi Pedoman Umum Pengadaan Barang dan Jasa.

Dalam laporan itu, BPK menyatakan bahwa temuan tersebut mengakibatkan meningkatnya risiko kecurangan dan risiko tidak diperolehnya harga bahan baku yang kompetitif akibat kelemahan vendor management, kelemahan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta pelaksanaan tender bahan baku yang tidak sepenuhnya menggunakan sistem e-procurement.

“Indikasi pemahalan harga pengadaan Phosphate Rock dan KCL impor sebesar Rp1.915.354.386.400,00 (Rp566.454.386.400,00 + Rp1.348.900.000.000,00),” demikian petikan laporan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (17/1/2026).

BPK juga menegaskan bahwa kondisi tersebut disebabkan antara lain Direktur Utama lalai dalam mengoordinasikan, mengawasi, dan memastikan pengadaan bahan baku berdasarkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), Direktur Produksi lalai menyetujui pengadaan bahan baku impor yang tidak ekonomis, serta jajaran SEVP dan SVP Pengadaan tidak cermat dalam penyusunan HPS, analisis kewajaran harga, pelaksanaan tender, dan pengelolaan vendor.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Dewan Komisaris memberikan peringatan kepada Direksi, dan Direksi mempertanggungjawabkan penetapan harga bahan baku impor di atas harga pasar kepada RUPS, serta memberikan sanksi kepada pejabat pengadaan yang tidak cermat dalam memverifikasi kewajaran HPS dan harga kontrak.

Hingga berita ini diterbitkan, Humas PT Pupuk Indonesia, Edri Gasyaf belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi Monitorindonesia.com terkait tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK tersebut.

Catatan Redaksi: Permohonan resmi atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK ini telah diajukan dan disetujui pada Rabu (14/1/2026). Monitorindonesia.com akan terus memantau dan mengawal apakah seabrek temuan serius ini benar-benar ditindaklanjuti atau kembali berakhir sebagai daftar panjang masalah tanpa penyelesaian nyata.

Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.

Topik:

BPK Pupuk Indonesia Dugaan Korupsi Pengadaan Pupuk Pemahalan Harga BUMN Vendor Management HPS Tender Bermasalah E-Procurement