BPK: Salah Kelola Kas, Pupuk Indonesia Rugikan Efisiensi lewat Utang Rp37,64 Triliun
Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar borok serius pengelolaan kas di tubuh PT Pupuk Indonesia (Persero). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kinerja perusahaan selama 2022, 2023, hingga Semester I 2024, auditor negara menegaskan bahwa ketiadaan kebijakan manajemen kas terintegrasi telah berujung pada penarikan pinjaman yang tidak dibutuhkan hingga Rp37,64 triliun.
LHP bernomor 39/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.01/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025 itu mengungkap bahwa kebijakan manajemen kas PT Pupuk Indonesia (Persero) belum mengatur pemanfaatan idle cash antar anak perusahaan, sehingga holding pupuk negara justru memilih berutang dalam jumlah raksasa di tengah ketersediaan kas internal yang seharusnya dapat dioptimalkan.
Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (17/1/2026), BPK menilai kondisi ini mencerminkan kegagalan mendasar dalam fungsi treasury terpusat yang selama ini justru dijadikan sasaran strategis jangka panjang perusahaan.
BPK menjelaskan bahwa manajemen kas seharusnya memastikan ketersediaan dana, mengoptimalkan penggunaan kas, serta meminimalkan ketergantungan pada pinjaman. Namun yang terjadi di PT Pupuk Indonesia (Persero) justru sebaliknya. Di saat saldo kas konsolidasi masih mencapai Rp33,39 triliun pada 2022 dan Rp16,52 triliun pada 2023, perusahaan tetap menarik pinjaman jangka pendek dan jangka panjang secara agresif hingga Semester I 2024.
BPK secara tegas menyatakan bahwa PT Pupuk Indonesia (Persero) belum memiliki kebijakan manajemen kas terintegrasi untuk seluruh anak perusahaan. Padahal, sebagai induk holding, perusahaan telah diberi kewenangan penuh untuk mengoordinasikan dan menyinergikan fungsi keuangan anak perusahaan berdasarkan Perjanjian Bersama Nomor 209/A/HK/A21/SP/2020.
Lebih jauh, BPK menemukan bahwa perusahaan tidak memiliki Service Level Agreement (SLA) yang mengatur tugas, wewenang, dan kewajiban pengelolaan kas terpusat. Akibatnya, pedoman penting seperti manajemen kas terintegrasi, transaksi pinjaman intercompany, pengelolaan idle cash, proyeksi arus kas, hingga kebijakan saldo kas minimum tidak pernah disusun atau masih terpisah-pisah dan tidak terintegrasi.
BPK mencatat bahwa setiap anak perusahaan berjalan dengan kebijakan sendiri-sendiri. Bahkan, kebijakan penempatan dana PT Pupuk Indonesia (Persero) tidak berlaku seragam di anak perusahaan. Kondisi ini membuat holding tidak memiliki gambaran utuh atas posisi kas grup, sekaligus kehilangan kendali untuk menentukan idle cash yang dapat dimanfaatkan.
Masalah kian memburuk karena PT Pupuk Indonesia (Persero) belum memiliki kebijakan yang mendorong pemanfaatan idle cash antar anak perusahaan. Tidak ada standar minimum cash balance, tidak ada kewajiban penyusunan proyeksi cash flow, dan tidak ada sistem pelaporan likuiditas yang terintegrasi. Anak perusahaan hanya menyusun RKAP bulanan, tanpa perencanaan arus kas yang memadai.
BPK menegaskan bahwa akibat kondisi tersebut, fungsi keuangan dan treasury hanya menerima laporan arus kas historis, tanpa proyeksi, sehingga manajemen tidak mampu mengantisipasi risiko likuiditas, merencanakan pendanaan secara efisien, maupun mendeteksi persoalan keuangan sejak dini.
Ironisnya, BPK juga mengungkap bahwa program Notional Pooling Account (NPA) yang digadang-gadang sebagai instrumen efisiensi justru tidak efektif. Meski PT Pupuk Indonesia (Persero) dan seluruh anak perusahaan telah memiliki fasilitas NPA dengan Bank Negara Indonesia (BNI) sejak 5 Desember 2022, perusahaan tidak memiliki prosedur pelaksanaan yang jelas.
Tidak ada aturan tentang mekanisme penempatan dana, penetapan bunga efektif, maupun persetujuan pemanfaatan limit defisit. Akibatnya, dana dalam rekening NPA menganggur, sementara anak perusahaan lebih memilih berutang ke bank atau menempatkan dana di deposito demi keuntungan masing-masing.
BPK mencatat bahwa pemanfaatan NPA hanya dilakukan oleh anak perusahaan yang kondisi keuangannya buruk dan tidak bankable. Bahkan, proses pencairan NPA yang memakan waktu 10 hingga 45 hari membuat fasilitas ini semakin ditinggalkan. Situasi ini menjadikan NPA sekadar formalitas, bukan instrumen manajemen kas yang efektif.
BPK menilai seluruh kondisi tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG), serta bertentangan langsung dengan RJPP PT Pupuk Indonesia (Persero) Tahun 2020–2024 yang secara eksplisit menargetkan optimalisasi treasury terpusat dan pengelolaan kas minimum.
Akibat kegagalan kebijakan ini, BPK menegaskan telah terjadi inefisiensi biaya bunga atas penarikan pinjaman sebesar Rp37,64 triliun, sekaligus lemahnya monitoring dan perencanaan kebutuhan arus kas serta pemanfaatan idle cash di seluruh grup perusahaan.
"Permasalahan tersebut mengakibatkan inefisiensi biaya bunga atas penarikan pinjaman sebesar Rp37,64 triliun serta tidak optimalnya monitoring dan perencanaan kebutuhan cash flow dan pemanfaatan idle cash pada PT PI (Persero) dan anak perusahaan," petik laporan BPK itu.
BPK secara eksplisit menyatakan bahwa kondisi tersebut disebabkan Direksi PT Pupuk Indonesia (Persero) belum cermat dalam menetapkan kebijakan manajemen kas terintegrasi dan pemanfaatan idle cash antar anak perusahaan.
Meski PT Pupuk Indonesia (Persero) menyatakan tidak sependapat dan beralasan bahwa pendanaan eksternal dinilai lebih efisien, BPK tetap menegaskan bahwa hingga akhir pemeriksaan perusahaan belum melakukan pemutakhiran pedoman pengelolaan keuangan dan pendanaan, termasuk mekanisme proyeksi cash flow dan penetapan minimum cash balance. Bahkan, menurut BPK, tingkat bunga NPA seharusnya dapat ditekan lebih rendah dari bunga kredit perbankan.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Dewan Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk memberikan peringatan dan arahan tegas kepada Direksi, serta memerintahkan penyusunan dan penerapan kebijakan manajemen kas terintegrasi sesuai prinsip GCG, lengkap dengan pengaturan proyeksi arus kas, saldo kas minimum, dan pemanfaatan idle cash antar anak perusahaan.
Laporan ini menjadi alarm keras bahwa di tengah peran strategis PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai tulang punggung ketahanan pangan nasional, ketidakberesan tata kelola keuangan justru dibiarkan berlangsung hingga puluhan triliun rupiah.
Hingga berita ini diterbitkan, Humas PT Pupuk Indonesia, Edri Gasyaf belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi Monitorindonesia.com terkait tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK tersebut.
Catatan Redaksi: Permohonan resmi atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK ini telah diajukan dan disetujui pada Rabu (14/1/2026). Monitorindonesia.com akan terus memantau dan mengawal apakah seabrek temuan serius ini benar-benar ditindaklanjuti atau kembali berakhir sebagai daftar panjang masalah tanpa penyelesaian nyata.
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.
Topik:
BPK Pupuk Indonesia temuan BPK manajemen kas idle cash utang BUMN tata kelola BUMN RJPP Notional Pooling Account treasuryBerita Sebelumnya
DJP Bisa Sita dan Jual Saham Wajib Pajak yang Menunggak
Berita Terkait
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
12 jam yang lalu
Sengketa Proyek Pupuk NPK-PT PP Bau Kerugian Rp 680,7 M, Pakar: Ini Bukan Sekadar Salah Manajemen, Tapi Potensi Tindak Pidana!
14 jam yang lalu
Temuan BPK di RNI Group: Impor Daging, Gandum hingga Salah Saji Keuangan, Potensi Kerugian Puluhan Miliar
3 Februari 2026 10:30 WIB