DJP Bisa Sita dan Jual Saham Wajib Pajak yang Menunggak

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 17 Januari 2026 10:06 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) (Foto: Dok MI)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini berhak melakukan penyitaan hingga penjualan surat berharga berupa saham milik wajib pajak yang menunggak dan tercatat di pasar modal.

Kepemilikan saham tersebut ditetapkan sebagai objek sita pajak guna menjamin pelunasan kewajiban pajak berikut seluruh biaya penagihan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025 oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

Peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. 

DJP menilai pengaturan teknis ini penting untuk memberikan kepastian hukum, memberikan kemanfaatan, serta keseragaman dalam pelaksanaan penyitaan dan penjualan saham milik penanggung pajak yang menunggak kewajiban perpajakannya.

Aturan tersebut menegaskan kewenangan negara untuk menyita saham yang diperdagangkan di pasar modal apabila penanggung pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan. 

“Penyitaan dapat dilakukan terhadap barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal,” bunyi Pasal 3 ayat (1).

Adapun penyitaan dilakukan oleh jurusita pajak setelah seluruh tahapan administratif dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelum penyitaan saham, DJP wajib terlebih dahulu melakukan pemblokiran saham yang tersimpan dalam sub rekening efek serta harta kekayaan yang tersimpan dalam rekening dana nasabah milik penanggung pajak. 

Pemblokiran dilakukan setelah diterbitkannya surat perintah penyitaan dan DJP memperoleh data lengkap mengenai rekening keuangan penanggung pajak, termasuk nomor Single Investor Identification (SID), sub rekening efek, jenis dan jumlah saham, serta rekening dana nasabah.

Permintaan pemblokiran saham disampaikan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Sementara itu, pemblokiran dana dilakukan melalui Bank Rekening Dana Nasabah. 

Setelah pelaksanaan pemblokiran, lembaga terkait wajib membuat berita acara pemblokiran dan menyerahkannya kepada DJP serta penanggung pajak.

Penyitaan dan Penjualan Saham

Jika setelah pemblokiran penanggung pajak tetap menunggak pembayaran pajak beserta biaya penagihan, jurusita pajak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan.

“Dalam hal telah diterima berita acara pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan dan penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, jurusita pajak melaksanakan penyitaan,” bunyi Pasal 7 ayat (1).

Penyitaan dapat mencakup saham di sub rekening efek dan/atau saldo dana yang tersimpan dalam rekening dana nasabah milik penanggung pajak.

Jika dalam 14 hari setelah penyitaan penanggung pajak masih belum melunasi kewajibannya, DJP berwenang menjual saham yang disita melalui bursa efek dengan perantara pedagang efek anggota bursa. 

“Pejabat melakukan penjualan saham milik penanggung pajak di bursa efek melalui perantara pedagang efek anggota bursa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,” bunyi Pasal 8 ayat (2). 

Harga jual saham ditetapkan minimal sama dengan harga pembukaan pasar pada hari penjualan. Selain itu, DJP dapat memindahbukukan saldo dana nasabah ke rekening DJP untuk disetorkan ke kas negara.

Kemudian, hasil penjualan saham setelah dikurangi biaya penagihan, biaya broker, pajak, dan biaya administrasi lainnya digunakan untuk melunasi utang pajak. 

Apabila terdapat sisa dana atau saham setelah kewajiban pajak terpenuhi, DJP wajib mengembalikannya kepada penanggung pajak sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan tersebut.

“Setelah dilakukan pengembalian kelebihan saham, Jurusita Pajak membuat berita acara pengembalian barang sitaan,” bunyi Pasal 14 ayat (4).

Topik:

pajak penunggak-pajak djp pasar-modal